Dishub Sediakan Timbangan Tonase Truk Angkut Tanah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komonikasi (Dishub Infokom) Kota Tanjungpinang, H.Wansamsi mengatakan, akan meyediakan tempat timbangan Tonase muatan Truk, Dumtruk dan Fuso yang menggangkut tanah, serta penyedian rambu lalulintas.

Hal itu juga, terkait atas kecelakaan pada Jumat (30/8) lalu, di kawasan bundaran patung naga Bintan Center km 9 Tanjungpinang, yaitu truk Fuso penganggkut tanah timbunan milik PT Sinar Bahagia Group (SBG) Tanjungpinang, yang menyerempet pengendara sepeda motor hingga terseret beberapa meter.

Akan hal itu juga, atas permintaan warga, agar truk tidak lagi melewati kawasan Bintan Center, dan harus melintasi jalan khusus. Serta, aktivitas keluar masuk kendaraan dilokasi pengerukan dan penimbunan juga tidak ada petugas khusus yang berada dilokasi Bintan Centre tersebut.

“Guna mengantisipasi terjadinya kecelakan dan atas permintaan warga, kami dari Dinas Perhubungan sekarang sedang membuat rambu – rambu dan meyediakan vartable untuk menimbang setiap tonase untuk Lori Dumtruk dan Fuso sesuai dengan daya muat kapasitas truk pengakut tanah tersebut. Sehingga, kita bisa menentukan mana yang bisa diberi izin dan mana yang tidak bisa,” kata H. Wansamsi. Selasa (3/9).

Dengan adanya ketentuan – ketentuan itu nanti, Wansamsi meminta yang bersangkutan agar mematuhinya, karena untuk  kepentingan masyarakat dan untuk pengendara yang melewati jalan umum. “Kalau ada yang melanggar, maka izin operasinya kami stop,” ujarnya.

Namun, untuk berapa jumlah kapasitas tonase truk yang mengangkut tanah tersebut, kata Wansamsi Dinas perhubungan tidak bisa mengira – ngira jumlah kapasitasnya.

“Sebelumnya, kami akan berkoordinasi dulu dengan Dinas Pekerjaaan Umum (PU) kota Tanjungpinang dan telah diusulkan masuk ke anggaran APBD – Perubahan tahun 2013. Yang tujuanya supaya kita bsa menentukan apakah bisa truk atau fuso yang mengangkut tanah tersebut, diberi izin atau tidak, karena selama ini mereka melewati jalan umum,” kata Wansamsi

Sejauh ini sambung dia, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang hanya penertiban dan mengecek izin Kir mobil tersebut. “Untuk itu, kami tidak bisa menilang, karena kami tidak mengetahui berapa jumlah kapasitas dan ketentuan truk fuso yang menganggkut tanah tersebut,” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Manchester United Dapatkan Fellaini

Read Next

Perpustakaan dan Arsip Daerah Gelar Bimtek Pengelolaan