RSPA Bunga Rampai Ditunjuk Penyelenggara Rehabilitasi UU SPPA

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) Bunga Rampai Provinsi Kepulauan Riau, ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai penyelenggara rehabilitasi Undang – Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu, lantaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) belum ada di Kepri.

Ketua RSPA Bunga Rampai Provinsi Kepri, Anita mengatakan, penyelenggaraan rehabilitasi UU SPPA itu juga, dikuatkan dengan MoU dari Kementerian Sosial terhadap RSPA.

UU SPPA ini, akan segera direalisasikan, sehingga anak – anak yang berhadapan dengan hukum direhabilitasi, ujar Anita, Rabu (28/8) malam di Selter RSPA Bunga Rampai Km 10 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Seharusnya, kata dia, anak – anak yang berhadapan dengan hukum ditangani oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), namun di Provinsi Kepri, LPKA belum ada, sehingga RSPA sebagai penyelenggara rehabitasinya saat ini.

Jadi, Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak dipenjarakan, melainkan direhabilitasi dan ditempatkan di RSPA Bunga Rampai di Perumahan Mega Pratama Asri Batu 10 Tanjungpinang, tutur Anita.

Masih kata Anita, anak yang melakukan tindak pidana, tetap diproses seperti biasa. Namun, dengan disahkannya UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tersebut, dapat melindungi hak – hak anak yang berhadapan dengan hukum, serta dapat menjamin perlindungan bagi anak dalam peradilan pidana dengan pertimbangan terbaik untuk anak. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Hadiri Pelantikan Pradja IPDN

Read Next

KBB Kepri Akan Gelar Seminar di STTI Tanjungpinang