199 TKI – B Dideportasi Dari Malaysia

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 202 Tenaga Kerja Indonesia – Bermasalah (TKI – B) dideportasi dari Negara Malaysia ke Indonesia, melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Jumat (30/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari 199 orang TKI – B yang dipulangkan tersebut, masing – masing terdiri dari 119 orang laki – laki, 80 orang perempuan. Selain jumlah TKI – B tersebut, diantaranya didapati membawa anak – anak sebanyak tiga orang, yakni satu orang anak laki – laki, dan dua orang anak perempuan. Sementara, TKI tersebut dipulangkan ke Indonesia, lantaran tidak memiliki dokumen lengkap ketika bekerja di Negara jiran Malaysia.

Mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen kerja, sehingga dipulangkan ke Indonesia dan rata – rata mereka berasal dari luar Tanjungpinang, seperti Jawa, Sumatera dan daerah lainnya, kata Satgas Korlap Dinsosnakertrans Kota Tanjungpinang, Soni Jumat (30/8) siang.

Dari pantauan IsuKepri.com dilapangan, setibanya para TKI tersebut di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, dan sebelum dibawa ke penampungan, petugas dari Satgas Dinsosnakertran terlebih dulu mengumpulkan dan menghitung satu persatu mulai dari laki – laki, perempuan, hingga anak – anak.

TKI laki – laki, akan dibawa ke tempat penampungan di KM 8 Jalan Transito DI Panjaitan. Sedangkan TKI perempuan dan anak di bawa ke Rumah Perlindungan Terauma Centre (RPTC) KM 14 Sei Timun, ujarnya.

Sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka masing – masing,  sambung dia, mereka akan didata oleh Disnaker Kota Tanjungpinang, sambil menunggu jadwal kapal Pelni berangkat. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kantor BP2TPM Tanjungpinang Direncanakan Akan Direhab

Read Next

SBG Akan Bertanggungjawab Terhadap Korban Terseret Truk