Taxi Pelabuhan Naikan Tarif Tanpa Pantauan Dinas

Tanjungpinang. IsuKepri.com – Tarif taxi Pelabuhan Sri Bintan Pura melonjak dari Rp30.000 untuk dalam kota, menjadi Rp40.000. Hal ini terjadi karena hingga saat ini dinas terkait tidak ada memberikan standar tarif untuk taxi pelabuhan.

“Yang kami ketahui, masih belum ada pantauan dari dinas terkait, buktinya hingga saat ini, tarif dalam kota, kami yang naikkan sendiri senilai Rp10.000 dari harga biasa, terus berlanjut,” imbuh sopir taxi pelabuhan, Pardiman, Jumat (25/7) pagi kepada media ini di Tanjungpinang.

Sebelumnya, memang ada selebaran dari Dinas perhubungan Tanjungpinang, tapi hanya untuk angkutan umum kota, seperti transport, sementara untuk tarif taxi, tergantung lobi dengan penumpang.

“Pandai – panai kita melobi ke penumpang, kalau mereka mau Rp40.000, ya kita angkut, kalau tidak, ya bisa kurang lagi,” ujarnya.

Tapi terbukti, meskipun sekarang masuk pertengahan Ramadhan dan jelang lebaran, kondisi pengguna taxi pelabuhan relatif sama seperti hari – hari biasa.

“Jika dilihat arus penumpang selama Ramadhan ini, masih sama dengan sebelumnya, dan pengguna taxi pun masih dalam jumlah yang sama sebelum Ramadhan,” katanya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Peringatan Nuzul Qur’an Di Bintan Utara

Read Next

Khataman Al-Dur’an BKMT Resmi Ditutup