Pelansir Solar, Polsek Tunggu Hasil Pemeriksaan Migas

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi seberat 1,2 ton yang dilakukan oleh dua orang pelaku yakni RT (30) sebagai supir mobil, dan ST (39) selaku pemilik kios beberapa waktu lalu di Sungai Ladi, Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota. Hingga saat ini, Polsek Tanjungpinang Kota, masih menunggu hasil dari pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Andy Rahmansyah mengatakan, kemarin pihak saksi ahli BPH migas telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyelewengan BBM Solar subsidi tersebut.

Kasus itu baru selesai dilakukan pemeriksaannya oleh saksi ahli BPH Migas, jadi kita menunggu hasil pemeriksaan saksi tersebut. ucap AKP Andy, Jumat (31/5).

Sehingga, kata dia, perkara dugaan penyelewangan solar tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk diproses hukumnya.

Untuk diketahui, pada Selasa (16/4), unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah menangkap dua tersangka pelansir solar. Masing-masing tersangka yakni, supir RT, (30) dan ST (39) selaku pemilik. Kedua tersangka penimbun dan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, digerebek polisi dilokasi penimbunannya, yakni di Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis, pada Rabu (17/4).

Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan tersangka RT, melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi BP 1196 BA warna abu-abu. Yang mana, tangkinya telah dimodiifikasi hingga berkapasitas 200 liter.

Tersangka RT, melakukan pengisian solar di seluruh SPBU yang ada di Tanjungpinang. Setelah tangki yang dimodif itu mencukupi 200 liter, RT kembali lokasi penimbunannya di Sei Ladi. Sedangkan tersangka ST, merupakan orang yang menggaji dan memerintahkan tersangka RT untuk membeli solar di SPBU. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Praktisi Harap Polisi Tindak Pelaku Tambang Ilegal

Read Next

Tiga Laptop SMK Inssani Raib Digondol Maling