Praktisi Harap Polisi Tindak Pelaku Tambang Ilegal

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Yeffi Zalmana SH, salah seorang praktisi hukum di Tanjungpinang, meminta penyidik penegak hukum Kepolisian Resort Tanjungpinang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambang bauksit illegal di Tanjungpinang yang juga dalam ranah hukum Polres Tanjungpinang.

Saya harap kepolisian memproses pelaku penambang bauksit ilegal tersebut, ucap Yeffi, Jumat (31/5).

Pelaku, kata dia, jelas tidak mengantongi izin pertambangan, namun instansi terkait membiarkan pelaku melakukan aktivitas pertambangannya, bahkan menggunakan fasilitas umum.

Instansi terkait sah-sah saja melayangkan surat teguran pertama dan surat teguran kedua. Namun, harus ditindaklanjuti juga pelakunya, sehingga pelaku jera dan tidak berani melakukan aktivitas tambang illegal, ujarnya.

Yeffi mengutarakan, seharusnya bukan Kepala Daerah yang langsung turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut, seperti ketika Gubernur Provinsi Kepri, Drs.H.M Sani sedang melintasi Jembatan II Dompak kemarin.

Pak Gubernur sendiri yang menstop truk-truk pengangkut bauksit tersebut. Pada kemana instansi dan dinas terkait. Kenapa harus Gubernur yang langsung menstop kegiatan itu, kata Advokad di Tanjungpinang ini.

Yeffi juga memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan Gubernur Kepri tersebut. Tindakan itu, setidaknya menjadi pedoman bagi bawahan, instansi, dinas, dan penegak hukum di Provinsi Kepri.

Selain itu, Dinas Kelautan Perikanan Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, telah melayangkan surat teguran kedua terhadap pelaku Junaidi yang melakukan aktifitas tambang bauksit ilegal di Pulau Dompak. Bahkan, surat teguran itu juga ditembuskan ke pihak penyidik Polres Tanjungpinang.

Aktifitas tambang bauksit Junaidi itu sempat dihentikan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, ketika beberapa dumtruk pengangkut bauksit melintasi jembatan II Pulau Dompak, kemarin.

Atas dihentikannya aktifitas pengangkutan dumtruk tersebut, sehingga Dinas KP2KE Kota Tanjungpinang mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.

 Kita telah berikan teguran kedua terhadap pelaku itu, dan ditembuskan ke Dinas/ instansi terkait, tutur Kepala Bidang Kehutanan, Energi dan SDM KP2KE Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

Menurut dia, surat teguran tersebut, salah satunya ditembuskan ke pihak penyidik Polres Tanjungpinang. Sebelumnya, kata dia, pihaknya pernah melayangkan surat teguran pertama terhadap pelaku itu. Namun, surat teguran pertama itu tidak diindahkan pelaku, sehingga dilayangkan surat teguran kedua. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Deklarasi PLN Harus Bersih Dari Korupsi

Read Next

Pelansir Solar, Polsek Tunggu Hasil Pemeriksaan Migas