Pacari Anak Bawah Umur, Pemuda Dipolisikan

BINTAN, IsuKepri.com – Seorang pemuda tanggung, RH (19) menjalin hubungan asmara selama sebulan dengan anak dibawah umur, sebut saja Melati (15), akhirnya dipolisikan oleh orang tua Melati. Pasalnya, RH telah berulang kali melakukan hubungan badan tersebut di rumah orang tua korban dan masuk melalui jendela kamar Melati.

Perbuatan yang tidak pantas ditiru itu, dilakukan RH pada malam hari, dan ketika itu, orang tua Melati sedang tidur pulas, sehingga RH secara diam – diam masuk kekamar dan bersetubuh dengan kekasihnya tersebut. Namun, lama kelamaan, pebuatan RH itu mulai dicurigai oleh orang tua kekasihnya, sehingga RH tidak dapat melampiaskan nafsunya lagi.

Akan hal itu, RH berencana membawa kabur Melati, rencana itupun disetujui oleh Melati dan hingga akhirnya Melati mengemasi pakaiannya dan kabur bersama RH pada 3 Juli 2013 lalu.

Namun usaha RH membawa kabur Melati tersebut, diketahui oleh orang tua kekasihnya ketika berjalan berduan di Tanjungpinang. Akan hal itu, orang tua Melati langsung mengintrogasi RH sehingga melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda M Fadli mengatakan, atas perbuatannya, tersangka RH diancam Undang – Undang perlindungan anak,

“Karena tersangka melakukan dengan anak dibawah umur, kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta, minimal 60 juta,” ujar Ipda M. Fadli, Jumat (2/8).

Kepada Polisi, RH mengaku sudah melakukan hubungan badan berkali – kali dengan Melati, parahnya tanpa alat pengaman (kontrasepsi). Orang tua Melati sebenarnya masih bersyukur, karena anaknya tidak sempat hamil akibat hubungan itu.

“Saat ini, proses perkaranya sudah tahap 1, dan berkasnya sudah dijaksa,” ujar Fadli. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

VOC Batavia Diisukan Batal Berangkat

Read Next

Staf Dishub Bintan Bohongi Warga Tambelan