Lis Darmansyah Yakin Programnya Membantu Pelaku Pendidikan

 Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kebijakan Pemko Tanjungpinang tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar dipertanyakan oleh DPRD Kota Tanjungpinang. Ada poin-poin dalam surat edaran jam malam yang dianggap tidak tepat karena tidak punya dasar hukum. Karena itu, untuk mendapatkan klarifikasi terkait surat edaran jam malam bagi pelajar itu, Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang akan memanggil pejabat Bagian Hukum dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Pemko Tanjungpinang.

Hal ini diungakapakan oleh Maskur Tilawahyu, Angggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (12/3).

“Ada sejumlah poin dalam surat edaran yang kami rasa sangat berlebihan, apalagi terdapat sanksi terhadap pelajar kita. Ini kan tidak boleh dan aturannya sudah ada. Maka itu, BP2KB dan Bagian Hukum Pemko akan kami panggil minggu ini untuk memberikan penjelasan surat edaran itu,” ujar Maskur.

Menurut Maskur, surat edaran Walikota Tanjungpinang terhadap pemberlakuan jam malam bagi anak sekolah tidak memiliki kekuatan dan dasar hukum. Hal itu karena di dalamnya ada pemberian sanksi terhadap pelajar yang melanggar.

“Kok surat edaran itu dapat memberikan sanksi, jelas itu salah. Karena yang bisa memberikan sangksi itu adalah peraturan daerah (perda). Dan itu (perda) sudah ada, jadi bukan surat edaran. Ini yang mesti diketahui agar tidak salah kaprah,” kata Maskur yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang dimintai tanggapannya atas pandangan Maskur mengatakan, surat edaran pemberlakuan jam malam bagi anak sekolah sudah tepat dan sesuai dengan mekanisme aturan. Surat edaran itu juga mendapat sambutan baik oleh seluruh jajaran kepala sekolah dan guru di Tanjungpinang.

“Jangan Bagian Hukum dan BP2KB yang dipanggil, kalau bisa walikotanya saja yang dipanggil. Bila perlu saya kumpulkan kepala sekolah, guru dan orangtua murid yang mendukung surat edaran itu. Yang jelas, daerah kita merupakan kota layak anak dan harus diperhatikan. Dengan adanya surat edaran ini, pelaku pendidikan merasa terbantu,” ujar Lis Darmansyah.

Seperti diketahui, Pemko Tanjungpinang akan meberlakukan jam malam bagi para pelajar di daerah ini. Sosialisasi tentang jam malam ini sudah mulai gencar dilakukan. Dalam surat edaran disebutkan, jam malam akan berlaku mulai Senin sampai Jumat dari pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi kepada guru-guru. Dan guru-guru sangat menyambut baik dengan pemberlakuan jam malam ini karena demi kebaikan anak didik kita semua,” kata Lis Darmansyah. (HK)

ione

Read Previous

Motor Raib Saat Di Tinggal Mancing

Read Next

Warga Dompak Minta Pemprov Kepri Bebaskan Lahan