Warga Dompak Minta Pemprov Kepri Bebaskan Lahan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Lebih dari 100 warga Dompak menuntut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bebasakan lahan milik mereka. Mereka mengaku kecewa atas perlakuan Pemerintah kepada wargadompak yang selalu mempersulit kepentingan – kepentingan mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Ramli, salah satu warga Dompak, Senin (11/3).

“Saya adalah putra asli Pulau Dompak, dari atuk-atuk saya sudah tinggal dekat sini. Keluarga kami masih memiliki sekitar 40 hektar lahan yang belum dibebaskan Pemprov Kepri. Sementara kami mau mengurus surat-surat saja, lurah dan camat tidak mau teken. Katanya mau dibebaskan Pemprov Kepri, kita tanya Pemprov Kepri mereka sudah tidak anggarkan lagi,” kata Ramli.

Ramli menambahkan, mereka sudah cukup lama menunggu keputusan dari pihak terkait mengenai pembebasan lahan mereka.

“Kami sudah menunggu cukup lama, tetapi belum juga ada jawaban dari pemerintah. Sementara kami tidak dapat berbuat banyak atas lahan yang kami miliki sendiri, karena terbentur peraturan daerah,” ujarnya.

Untung Budiawan pemilik lahan lainnya mengatakan, Peraturan Daerah tentang Pusat Pemerintahan Kepri di Dompak merugikan pemilik lahan. Itu lantaran pemerintah tidak tegas. Jika pemerintah tidak mampu membebaskan lahan milik warga itu, sebaiknya tidak menghambat pemilik lahan untuk pengelola lahan tersebut.

“Saya juga sudah menanyakan pada pemprov Kepri, dan memang tahun ini tidak ada anggaran untuk pembebasan lahan,” ujarnya.

Sementara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengaku sudah membebasakan 80 persen lahan masyarakat di Pulau Dompak, dari 957 hektar luas pulau Dompak secara keseluruhan hanya menyisakan sekitar 160-200 hektar saja yang belum dibebaskan.

Hal ini diungkapkan oleh Doli Boniara, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Senin (11/3).

“Secara perencanaan sebenarnya tahun 2012 kita sudah menganggarkan untuk membebaskan secara keseluruhan lahan di pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Pulau Dompak. Tapi keluarnya UU nomor 2 tahun 2012 dimana untuk melakukan pembebasan adalah lembaga pertanahan atau BPN sehingga pembebasannya menjadi terkendala,” uajr Doli Boniara.

Menurut dia, UU nomor 2 tahun 2012 saat ini masih multitafsir tampa penjelasan yang mendetail sehingga pihaknya merasa kawatir akan bermasalah nantinya. Namun ia menekankan pembebasan lahan di Pulau Dompak hingga saat ini berjalan sesuai dengan rencana. Akan tetapi masih ada beberapa lahan yang yang masih dalam pengurusan pembebasan.

Di samping itu, ada beberapa lahan di Pulau Dompak yang saat ini masih dalam status persengketaan antara sesama warga yang mengklaim menjadi pemilik lahan tersebut.

“Sebagian masih menjalani persidangan, dan jika sudah ada putusan dari pengadilan, kita akan segera menyelesaikanya dengan pemilik lahan yang sah,” katanya. (HK)

ione

Read Previous

Lis Darmansyah Yakin Programnya Membantu Pelaku Pendidikan

Read Next

Jembatan Teluk Sebong Bintan Rusak Parah, Warga Harap Diperbaiki