Taati Aturan, THM Tutup Awal Ramadhan

BATAM, IsuKepri.Com — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam mengklaim tempat hiburan malam (THM) mengikuti aturan untuk tutup di awal Ramadhan. Ini berdasarkan hasil pengawasan dan pantauan yang dilakukan Disparbud bersama tim terpadu.

“Sampai sejauh ini, THM masih taat untuk tidak beroperasi pada awal Ramadhan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Kepala Disparbud Kota Batam, Yusfa Hendri saat dihubungi, Minggu (22/7/2012).

Menurut Yusfa, pengawasan dan pantauan oleh tim terpadu sudah dilakukan sejak Jumat, sehari sebelum hari pertama Ramadhan. Hasilnya, pada malam itu hingga hari pertama Ramadhan tidak ada THM yang buka.

Tutupnya operasional THM ini menunjukkan adanya komitmen para pelaku usaha THM dalam mematuhi aturan yang disepakati dalam rapat Muspida. Yakni formasi tutup 3-3-3 atau wajib tutup selama 9 hari dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri.

“Tim terpadu akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait jam buka tutup THM selama Ramadhan,” kata Yusfa.

Yusfa mengimbau, para pelaku usaha THM untuk tetap konsisten dalam mematuhi ketentuan formasi 3-3-3 dalam buka tutup THM. Karena komitmen ini akan menjadi pertimbangan dalam pemberlakuan kebijakan serupa dalam Ramadhan di tahun-tahun mendatang.

Sehingga jangan sampai komitmen yang telah dibangun bersama unsur Muspida ini tercederai. Dengan adanya THM yang tidak mematuhi ketentuan buka tutup THM selama Ramadhan.

“Kita berharap tidak ada THM yang mendapatkan sangsi akibat tidak mengikuti ketentuan buka tutup THM selama Ramadhan,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Batam, Ahmad Dahlan juga menyatakan adanya pengawasan oleh Tim terpadu terhadap THM selama Ramadhan. Tim terpadu ini beranggotakan petugas dari Disparbud, Satpol PP, Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan pihak terkait. Masyarakat yang ingin melakukan pengawasan bersama, dapat menggabungkan diri dengan tim terpadu

Sementara jika masih ditemukan THM yang membandel, tidak mematuhi jam buka-tutup selama Ramadhan, maka akan diberikan sangsi yang tegas. Mulai dari peringatan pertama dan langsung peringatan ketiga jika hari berikutnya masih tetap buka.

“Tidak ada lagi peringatan kedua, dari peringatan pertama langsung peringatan ketiga,” tegasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Kolak Pisang, Takjil Pertama di Masjid Jabal Arafah

Read Next

Gabungan Pengusaha Dirikan Showroom Mobil, Central Auto