Batam, IsuKepri.com – Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam sepakat untuk membahas Ranperda tentang retribusi menara telekomunikasi guna memberikan pengaturan jelas serta menjadi payung hukum untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Hal ini dipastikan setelah Rapat Paripurna DPRD Batam yang mengagendakan mendengarkan pandangan umum setiap fraksi DPRD Kota Batam atas penjelasan walikota batam atas Ranperda Kota Batam atas perubahan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Senin (16/11).
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan Kota Batam Ganda Tiur Simorangkir setidaknya memberikan tiga catatan yang harus dibahas sebelum Ranperda tersebut menjadi Perda.
Pertama melakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri menyangkut kekuatan hukum terhadap perubahan Perda yang saat ini hanya berpedoman kepada surat edaran dirjen kementerian keuangan,kata Ganda.
Kedua meminta pemerintah Kota Batam dalam penempatan tarif retribusi melibatkan DPRD. Selanjutnya, dalam penentuan tarif harus memperhatikan biaya yang dikeluarkan oleh Badan kominfo dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pengendalian dan pengamanan menara.
Selain itu, dalam pemberian izin menara harus sesuai dengan tata estetika dan lingkungan. Bukan semata mata mendapatkan keuntungan,pintanya, yang dalam paripurna tersebut dihadiri Sekda Batam Agussahiman.
Diketahui, pendapatan asli daerah kota batam dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada tahun 2012 sebesar Rp 898 juta, 2013 sebesar Rp 1,7 milyar, 2014 sebesar Rp 4,8 milyar sementara pada tahun 2015 tidak dilakukan pungutan karena regulasi yang mengaturnya dihapus MK.(SM)