Ketua KPU Bintan Tak Hadir Pada Sidang Perdana

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang atas gugatan Iwan Kurniawan sebesar Rp15 miliar terhadap tergugat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Wandra Fadillah di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (9/6). Pada sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH, serta Hakim Anggota II, Bambang Trikoro SH MH tersebut, Wandra Fadillah selaku pihak tergugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh Penasehat Hukumnya, yakni Agung Wira Dharma SH.

Dalam sidang itu juga, majelis hakim meminta pihak Penasehat Hukum penggugat Iwan Kurniawan, Jefri, dan pihak Penasehat Hukum tergugat Wandra Fadillah, Agung Wira Dharma untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Pada sidang ini, kami meminta pihak penggugat dan pihak tergugat untuk mediasi dulu, ucap Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH MH.

Sementara itu, diluar persidangan, Penasehat Hukum Wandra Fadillah, Agung mengatakan, kliennya memang tidak hadir dalam sidang.

Saya penasehat hukum Wandra yang mewakili dalam sidang. Pada sidang tadi, kami diminta majelis untuk melakukan mediasi semala 40 hari, papar Agung.

Selama mediasi ini, Agung mengaku akan menyiapkan lembaran jawaban atas gugatan pihak penggugat tersebut. Kami akan menyusun lembar jawaban gugatan terlebih dahulu, kita lihat saja nanti hasilnya, ucapnya.

Selain itu, salah satu anggota tim penasehat hukum pihak penggugat, Lukman Nawir SH menyampaikan, dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim mengarahkan mediasi antara kedua belah pihak.

Besok, kami dan pihak tergugat sudah mulai lakukan mediasi, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Simpatisan Iwan Kurniawan Gelar Solidaritas Dukungan

Read Next

DPT Kota Tanjungpinang Meningkat Pada Pilpres 2014