Praktek Human Traficking, Pemilik Salon Dijebloskan Kepenjara

Bintan, Isukepri.com – Pemilik salon berinisial SS (37) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Tanjunguban, Bintan, ditahan jajaran Satreskrim Polres Bintan. Pasalnya, usaha salon miliknya juga digunakan sebagai layanan pajat (massage) yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum dan praktik perdagangan manusia (human traficking ).

Saat ekspos kasus di Mapolres Bintan Jum”‘at (14/2), Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Suhardi Heri mengatakan, ketiga orang yang diduga menjadi korban yakni TN (16), DN (21)dan ID (17), kini dititipkan sementara di rumah singgah di Km 5 Tanjungpinang.

“Sementara, SS yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan sejak Senin (10/2) lalu,” Kata Suhardi.

Suhardi juga menjelaskan, aksi penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Ternyata ada tiga orang di salon tersebut yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Tersangka sendiri mengakui ketiga korban itu awalnya ditawari oleh Mina, temannya warga Kuningan, Jawa Barat, atas pesanannya. Menurut Ss, Mina menawarkan kerja kepadakorban untuk bekerja sebagai pekerja salon kecantikan di wilayah Tanggerang. Tetapi, ternyata korban dibawa ke Jakarta, lalu kemudian memaksa mereka berangkat menuju Tanjungpinang.

“Sesampainya di Tanjungpinang, korban dibawa ke Tanjunguban dan ternyata korban tidak dipekerja seperti yang telah dijanjikan, melainkan sebagai tukang pijat “‘plus-plus”‘,” papar Suhardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ss dijerat oleh pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (CR12)

suprapto

Read Previous

Satu Tersangka Korupsi BPK Akan Jadi Tahanan Rumah

Read Next

Kemarau, Omzet Depot Isi Ulang Air Mineral Meningkat