Satu Tersangka Korupsi BPK Akan Jadi Tahanan Rumah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satu dari dua tersangka atas perkara dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang, berinisial H akan menjadi tahanan rumah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Pasalnya, tersangka H mengidap penyakit parah pada kakinya.

Tersangka H akan kita berlakukan tahanan rumah saja, karena kakinya sakit parah. Namun, sebelum itu kita masih menunggu hasil audit dulu, ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum, Jumat (14/2) kepada IsuKepri.com.

Sementara, kata Maruhum, satu tersangka lagi, yakni tersangka F tidak sakit. Tersangka F sehat – sehat saja kemarin, dan tersangka tidak kita berlakukan tahanan rumah, tapi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, ucapnya.

Selain itu, kata dia, dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi tersebut, diketahui tersangka sama sekali tidak pernah berangkat.

Tersangka sama sekali tidak pernah berangkat. Dalam hal ini, kerugian Negara diperkirakan lebih dari Rp300 juta. Namun, kita tunggu dari hasil audit dulu, katanya.

Ia menyampaikan, jika sudah ada hasil audit, maka pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sementara, sebelumnya, kejaksaan telah memanggil dan memeriksa belasan saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah APBD tahun 2010 – 2012 sekitar Rp300 juta di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang.

Selain itu, modus dugaan korupsi atas perkara tersebut, kedua tersangka diduga membuat surat perjalanan dinas fiktif pada kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

27 Atlet Berprestasi di Kepri Dapat Dana Pembinaan

Read Next

Praktek Human Traficking, Pemilik Salon Dijebloskan Kepenjara