KP2KE: Galian PT TBJ di Lembah Asri Dalam WIUP

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, menegaskan penggalian mineral yang dilakukan perusahaan PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) di wilayah Lembah Asri Km 9 Tanjungpinang, masih masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Yang didalam WIUP tentu saja domain. Saya menegaskan, bahwa aktivitas tersebut sudah dipayungi perijinan sesuai ketentuan, ujar Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) KP2KE Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (26/12) kepada IsuKepri.com.

Saat ini, kata Zulhidayat, PT. TBJ sudah mendapat izin ekspor dari Pemerintah Pusat. Perusahaan itu juga, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri yang luasnya sekitar 46 hektare. Sementara, aktivitas yang dilakukan PT TBJ di Lembah Asri tersebut. Sepengetahuan saya, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan, katanya.

Menurut dia, sesuai pasal 105 UU No.4 Tahun 2009, apabila IMB – nya sudah terbit, hal tersebut masih dimungkinkan sesuai koridor perundangan. Termasuk pemanfaatan mineral tergali. Tetap dipungut iuran produksinya.

Pengaturan sesuai Pasal 105 itu, memang diperuntukkan untuk mineral tergali yang berada di luar IUP. Kalau di dalam IUP, tidak dapat dikatakan mineral tergali, tuturnya.

Untuk itu, Zulhidayat mengatakan, bahwa aktivitas tersebut sudah dipayungi perijinan sesuai ketentuan.

Selain itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Hari Prabowo mengatakan, PT. TBJ sudah mengantongi izin ekspor, sehingga perusahaan tersebut dapat melakukan ekspor bauksit.

Sedangkan kuota ekspor bauksit PT TBJ tersebut banyak, dan diperkirakan tidak habis hingga jangka waktunya. Karena, waktunya tidak sampai satu bulan lagi, ujar Hari.

Sementara, untuk ketentuan – ketentuan asal usul batu bauksit yang di ekspor tersebut bukan ranahnya KPPBC Tanjungpinang. Ranah saya adalah ekspor dengan syarat – syarat yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dana Pembinaan 23 Pengcab di Tanjungpinang Capai Rp1,4 Miliar

Read Next

Liga Premiere Inggris 2013-2014 : Hull City vs Manchester United 2-3