PN Tanjungpinang Terima Berkas Perkara Edy Rustandi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menerima berkas perkara Edy Rustandi, pada Jumat (6/12) kemarin. Edy Rustandi itu juga merupakan tersangka dari perkara dugaan penggunaan dokumen otentik diatas lahan seluas 40 ribu meter di Dompak Tanjungpinang.

“Ya berkasnya baru kami terima pada Jumat kemarin, dan pengadilan belum melakukan penunjukan majelis hakim serta jadwal persidangannya,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jariat Simarmata, Senin (9/12) kepada IsuKepri.com.

Sebab, kata dia, berkas tersebut belum diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Jika sudah diserahkan, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan disidangkan,” ucapnya.

Selain itu, Jariat mengemukakan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan pihak kejaksaan, tersangka Edy Rustandi diancam melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto pasal 266 ayat 2 KUHP.

“Hal itu juga berdasarkan berkas perkara dengan nomor: 207/ PID.B/ 2013 PN TPI yang kami terima dari Jaksa Feri Mupahir, SH,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

JIM Kepri Gelar Malam 1000 Lilin

Read Next

Event Organizer Terbaiq Akan Gelar Pelatihan Bisnis