Mindo Divonis Bebas, Keluarga Rayakan Kegembiraan

BATAM, IsuKepri.Com — AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa perkara pembunuhan Putri Mega Umboh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/5/2012). Mindo dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan. Majelis Hakim juga meminta agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta dikembalikan harkat dan martabatnya.

“Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa, Mindo Tampubolon tidak terbukti bersalah sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan primer pasal 340 junto pasal 55 ayat (1) KUHP serta dakwaan sekunder pasal 338 junto pasal 55 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim, Reno Listowo didampingi hakim anggota, Ridwan dan Riska.

Dalam dakwaan primer, Majelis Hakim menilai tidak ada unsur-unsur dalam pasal 340 KUHP yang terpenuhi. Dimana unsur-unsur tersebut diantaranya dengan sengaja, dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada keterangan saksi dan bukti yang menguatkan dakwaan itu. Selain hanya didasarkan pada keterangan Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros. Sementara keterangan saksi Gugun Gunawan dan Rosita selalu berubah-ubah dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan terhadap Gugun Gunawan dan Rosita, awalnya keduanya tidak pernah menyebutkan keterlibatan Mindo Tampubolon. Pelaku pembunuhan dan perencanaan pembunuhan terhadap korban, Putri Mega Umboh dilakukan sendiri oleh Gugun Gunawan berdasarkan pengakuan Ros saat diinterogasi di Polsek Lubukbaja.

“Keterangan saksi tidak terlepas dari subyektifitas. Kalau saksi tidak memiliki beban apa-apa, maka akan menyatakan keterangan yang sebenarnya,” ujar Riska.

Pernyataan Gugun Gunawan yang menyebutkan Mindo ikut serta dalam pembunuhan dengan menggorok leher korban juga tidak didukung dengan saksi dan bukti-bukti yang menguatkan. Jika benar Mindo telah menggorok leher korban, maka darah akan memuncrat dan mengenai pakaian yang dikenakan Mindo Tampubolon saat itu.

Namun menurut keterangan Ujang, pakaian Mindo Tampubolon tidak terkena muncratan darah saat menggorok leher korban. Ini berbeda dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa jika seseorang digorok lehernya, maka darahnya akan muncrat akibat adanya tekanan yang kuat.

Begitupun dengan hasil kesimpulan lie detektor, juga mununjukkan adanya kebohongan yang dilakukan Gugun Gunawan. Pemeriksaan menggunakan lie detektor dilakukan kepada 7 satpam dengan hasil jujur, Gugun Gunawan dengan hasil bohong dan Rosita dengan hasil kurang meyakinkan.

“Keterangan saksi Gugun Gunawan dan Rosita tidak didukung saksi lainnya dan bukti-bukti, maka kesaksiannya dikesampingkan,” ujar majelis hakim.

Vonis bebas terhadap Mindo Tampubolon disambut gembira keluarga dan ratusan pengunjung yang memadati ruang sidang utama. Beberapa kali, Ketua Majelis Hakim berupaya menenangkan para pengunjung yang meluapkan kegembiraan menjelang sidang berakhir. Usai sidang berakhir, keluarga Mindo Tampubolon dan sejumlah pengunjung yang hadir langsung menyanyikan pujian dalam ruang sidang. (eki)

iwan

Read Previous

Divonis 15 Tahun Penjara, Ros Banding

Read Next

Gali Teknologi Masyarakat, PMPK-UKM Gelar Lomba TTG