Divonis 15 Tahun Penjara, Ros Banding

BATAM, IsuKepri.Com — Rosita alias Ros divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/5/2012). Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, yang menuntut Rosita dengan pidana penjara 15 tahun. Atas vonis ini, Rosita menyatakan akan mengajukan banding.

“Saya minta banding pak hakim,” ujar Ros sambil terisak.

Oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua, Reno Listowo dengan anggota Ridwan dan Riska, Rosita dinyatakan secara sah dan meyakinkan turut membantu dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Ros dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 340 junto pasal 55 KUHP.

“Ros ikut membantu dalam perkara ini. Diantaranya dengan memanggil Gugun Gunawan alias Ujang untuk datang ke rumah korban, ikut membersihkan darah korban serta mengantarkan Ujang membuat mayat korban,” ujar majelis hakim.

Sementara itu, pengamanan ekstra ketat dilakukan pihak Polresta Barelang, Brimob dan Polda Kepri dalam sidang vonis ketiga terdakwa dalam kasus yang sama tersebut. Ratusan petugas siaga di seluruh ruang yang ada di PN Batam. Mulai dari sepanjang jalan menuju ruang tahanan sementara, depan ruang sidang 1-6, kantin dan ruang sidang utama yg merupakan pusat pengamanan.

Kepada setiap pengunjung yang akan memasuki gedung PN Batam, diperiksa seluruh tubuh dan barang bawaannya. Akses masuk PN Batam menuju ruang sidang utama hanya bisa dilakukan melalui satu pintu, pintu depan PN Batam. Disinilah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan melalui dua jalur, sebelah kanan pintu masuk untuk memeriksa pengunjung perempuan dan sebelah kiri pintu masuk untuk memeriksa pengunjung pria. (eki)

iwan

Read Previous

Lakukan Pembunuhan Berencana, Ujang Divonis 20 Tahun

Read Next

Mindo Divonis Bebas, Keluarga Rayakan Kegembiraan