Penipu, Oknum PNS Pemprov Kepri di Laporkan Polisi

Tanjungpinang, IsuKepri.Com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kepri, Agung Hermawan (AH) dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.

AH yang tercatat sebagai staff Badan Pemberdayaan Desa itu, diduga mengelapkan dana sebesar 128 juta, sebagaimana diberitakan oleh media online radarkepri.com, Kamis (11/8).

Dalam laporan, MK menyebut bahwa ia telah membayar uang sebesar 128 juta, yang dicicil sebanyak 5 kali. Namun ketika, akan melunasi ke Bank, ternyata rumah tersebut telah digadaikan AH kepada bank lainnya.

AH adalah seorang pegawai negeri sipil, sekaligus pemilik salah satu gerai oleh-oleh kaos Tanjungpinang. Hingga berita ini diterbitkan, AH dapat dihubungi. (Slk)

suprapto

Read Previous

Diduga Teroris, Enam Orang Warga Batam di Amankan Polisi

Read Next

Beralihnya Rudi ke Nasdem?