Hal Inilah Yang Dilakukan BC Batam Untuk Antisipasi Pendanaan Aksi Teroris Luar Negeri

Batam, IsuKepri.com – Selama tahun 2015, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan tujuh kali penindakan terkait pengawasan pembawaan uang tunai yang masuk ke dalam daerah pabean maupun keluar daerah pabean Indonesia.

‎Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, penindakan terkait pembawaan uang tunai yang masuk ke dalam daerah pabean tercatat dua kali kejadian, sedangkan keluar daerah pabean tercatat lima kali kejadian.

“Pelabuhan yang menjadi tempat kejadian yaitu Pelabuhan Ferry Batam Centre sebanyak empat kali, sementara Pelabuhan Ferry Harbour Bay‎ tiga kali kejadian,” ujar Nugroho, Selasa (26/1).

Adapun pelaku tercatat berkewarganegaraan Indonesia 26 orang dan warga negara Malaysia 9 orang. “Caranya banyak, ada yang mereka lilitkan di dada, ada yang dililitkan pada ikat pinggang dan ada pula yang dililitkan dipegelangan kaki,” katanya.

Penindakan terhadap pembawaan uang tunai ini melibatkan uang dengan nilai total senilai Rp2.630.559.873. Total sanksi administrasi yang dikenakan terhadap semua kejadian yaitu sebesar Rp904.961.473.

Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pembawaan uang tunai lebih besar pada tahun 2015 apabila dibandingkan dengan tahun 2014.” Pada tahun 2014 sanksi administrasi yang diperoleh sebesar Rp753.428.000,” lanjutnya.

Bea dan Cukai membatasi untuk keluarnya uang tunai. Dengan batasan Rp100 Juta, pemilik harus memperoleh ijin yang resmi dari Bank Indonesia apabila ingin membawa uang tersebut keluar dari Indonesia.

“Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi yang namanya pendanaan aksi terorisme diluar negeri. Karena sekarang dana yang mereka dapat bukan melalui tranfer antar rekening, melainkan membawanya dengan tunai,” tutupnya.(SM)‎

Redaksi

Read Previous

Habibie : Ketum Golkar Antara 40-60

Read Next

Bea & Cukai Batam Serius Tangani Beras Impor Ilegal