‎Penimbunan Tepian Laut, Bapedalda Ambil Tindakan Penghentian Sementara

Batam, IsuKepri.com – Menyikap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para masyarakat kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu, terhadap penimbunan tepian laut, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo, mengambil tindakan untuk mengehentikan sementara proses reklamasi dikawasan tersebut yang dilakukan oleh Batam Central Marina.

Langkah tersebut diambil guna menjaga situasi tetap kondusif. Mengingat warga sudah melakukan blokade kawasan tersebut.

Menurut Dendi, selain meminta menghentikan sementara proses reklamasi, ia juga akan mengecek izin yang dimiliki perusahaan tersebut. Karena, selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait aktifitas dilokasi tersebut.

Kita akan mengevaluasi izinnya dari mana. Sebab, kita tidak pernah keluarkan izin. Memang beberapa kali sudah kita lakukan mediasi dengan masyarakat namun pihak perusahaan tidak pernah datang, kata Dendi, Rabu (8/4) kemarin.

Terkait izin, pihaknya akan mengecek dibeberapa intansi seperti BP Kawasan, serta Dinas Kehutanan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (KP2K). Hal ini perlu dipastikan sebelum dilakukan penindakan.

Kita mau pastikan izinya. Karena mereka mengantongi izin Amdal tapi sudah kadaluarsa,tambah Dendi.

Ia mengakui pihak perusahaan tidak pernah kooperatif karena berkas izin sudah pernah diminta namun dari pihak perusahaan tidak pernah memberikan dan hanya sebatas janji.

Berkas tidak diberikan jadi kita langsung cek ke beberapa instansi lain, katanya.

Sebelumnya, aksi penimbunan laut tersebut menjadi pemicu utama akan aksi unjuk rasa ratusan warga kelurahan Sambau‎.(baca juga:https://isukepri.com/2015/04/penimbunan-laut-kelurahan-sambau-picu-aksi-unjuk-rasa-warga/).

Masyarakat yang melakukan aksi, sebenarnya mengharapkan bisa didudukan bersama dengan pihak – pihak terkait, guna mendapatkan solusi terbaik.(SUTIADI MARTONO)

suprapto

Read Previous

‎Mulai 1 Mei 2015, Loket Penjualan Tiket di Kawasan Bandara Hang Nadim Ditiadakan 

Read Next

Pemerintah Akan Beri Anggaran Kearsipan