50 Pasangan Ikut Nikah Massal LKKS Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 50 peserta nikah massal secara agama yang diselenggarakan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri Sumringah, akhirnya mendapat akta buku nikah dari pemerintah setelah mengikuti nikah massal di Citywalk, Tanjungpinang, Rabu (25/3).

Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo menyambut baik dengan kegiatan nikah missal tersebut, karena menurutnya kegiatan ini sangat membantu masyarakat.

“Jadi anggaran yang diberikan tidak berhenti di acara seremonial, tapi bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Soerya mengatakan, dengan adanya pengakuan ini, maka status pernikahan dan administrasi menjadi lengkap. Sedangkan untuk anak – anak yang mendapatkan akta lahir, dapat lebih mudah dalam pengurusan berbagai dokumen.

“Mudah – mudahan dengan adanya nikah massal ini, saya meminta dilaksanakan terus menerus oleh LKKS maupun organisasi lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LKKS Provinsi Kepri, Rekaveny Soerya menyampaikan, program nikah massal ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan keluarga prasejahtera.

“Banyak dari keluarga itu yang sudah menikah lama secara agama, namun tidak mempunyai akte nikah dan akte lahir anak. Mereka melapor dan tindaklanjutnya maka itu kita laksanakan pernikahan massal ini,” kata Rekaveny.

Dengan adanya akta nikah ini, katanya, maka pengakuan baik secara agama dan pemerintah menjadi lengkap. Sehingga, dikemudian hari, jika ingin mengakses layanan sosial tidak mengalami masalah lagi.

Rekaveny menambahkan, dengan adanya nikah massal ini memberi pelajaran, bahwa pernikahan merupakan lembaga keluarga yang sangat mulia secara agama. Sehingga, nantinya, lewat pernikahan ini akan melahirkan generasi hebat Indonesia.

Ditempat yang sama, ketua Pengadilan Agama, Amir Hamzah merupakan salah satu hak dasar dalam pengakuan. “Saya berharap misi ini dapat terus berkelanjutan agar seluruh masyarakat mendapatkan akses administrasi pemerintahan,” kata Hamzah.

Kedepan, Ia berharap pengurusan akta nikah dan akta lahir ini dapat digratiskan. “Semoga kedepan, pengurusan akta – akta ini dapat digratiskan,” ucapnya.

Nikah massal yang diikuti oleh 50 pasangan ini, terdiri dari 28 peserta diantaranya berasal dari Kota Tanjungpinang dan sisanya 22 pasangan berasal dari Kabupaten Bintan. Selain nikah missal, untuk mengurus akta nikah, LKKS juga memberikan akta lahir.

Sementara untuk umur yang paling kecil yang nikah massal ini, yaitu pasangan berumur 13 tahun dari Tanjungpinang yaitu pasangan perempuan. Sedangkan peserta pasangan yang paling tua berumur 68 tahun yaitu pasangan laki – laki. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Budidaya Ikan Napoleon Belum Ada di Tanjungpinang

Read Next

Satpol PP Jaring Tiga Pasangan Tanpa Status