Tuntutan Belum Siap, Sidang Amri dan Dua Model Ditunda

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Amri yang merupakan anggota Polres Tanjungpinang, bersama dua mahasiswi yang juga model Tanjungpinang, yakni terdakwa Deslika dan Titin ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (18/2).

Penundaan sidang itu juga, lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terhadap ketiga terdakwa tersebut, belum siap.

Tuntutannya belum siap majelis. Rabu 25 Februari 2015 mendatang, sudah siap, ucap JPU Rudi Sagala di dalam sidang yang di pimpin oleh Hakim Parulian Lumbantoruan SH, dan didampingi Hakim Anggota Eryusman SH serta Hakim Dame P Pandiangan SH.

Dengan belum siapnya tuntutan JPU tersebut, maka Ketua Majelis Hakim, Parulian menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (25/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Sementara, pada sidang sebelumnya, terdakwa Amri yang merupakan anggota Polres Tanjungpinang berpangkat Briptu dan bersama dua mahasiswi model di Tanjungpinang, yakni Titin Daniati (19) alias Tinda Kirana dan Deslika (19), menangis saat persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang didakwakan terhadap ketiganya di PN Tanjungpinang

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa ditangkap oleh Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya, bersama anggota Sat Narkoba di dalam kamar kosnya di Villa Pinlang Mas, Bintan Centre KM 9 lantaran diduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, pada Sabtu (27/9) tahun 2014 lalu.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sagala SH dengan, dakwaan primer, Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan subsider, Pasal 127 ayat (1) uu narkotika. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Perayaan Imlek, Mobil Kijang Tabrak Motor Hingga Hancur

Read Next

Perayaan Malam Imlek Dihibur Oleh Dua Tarian Daerah