Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp4 Miliar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba senilai Rp4 miliar. Pemusnahan narkoba berbagai jenis itu juga dilakukan di halaman kantor Mapolres Tanjungpinang, Kamis (12/2).

Pemusnahan barang haram itu juga, dilakukan Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwita Kumu W. SH S Ik yang didampingi Waka Polres Kompol Hilman S Ik, dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Abdurrahman serta disaksikan Kasi P2 BC, Kejaksaan, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta BNN Kota Tanjungpinang.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yakni narkotika jenis sabu – sabu (SS) kode A seberat, 871,5 gram, kode B seberat 887,4 gram.

Selain pemusnahan sabu – sabu, barang bukti lainnya seperti dua paket besar daun ganja kering siap edar dengan kode A yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, seberat 957,77 gram dan seberat 905, 57 gram. Barang haram yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang yang  bekerjasama dengan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Tanjungpinang, pada Februari 2015.

Sabu – sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas. Sementara narkotika jenis tanaman, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah  kaleng

Bila ditkasir, total narkotika jenis sabu dan ganja sekitar Rp4 miliar dengan perkiraan harga sabu itu Rp2 miliar per kilonya, ucap Waka Polres Tanjungpinang. Kompol Hilma Wijaya S ik. (RAHMAD)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lurah Sei Enam Minta Masukan Dari Tokoh Masyarakat

Read Next

Masyarakat Kepri Dihimbau Waspada Gelombang Tinggi