Dishub Tanjungpinang Gembok Dua Mobil Parkir Sembarangan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, kembali melakukan pengembokkan terhadap dua unit mobil parkir di Jalan Bakar Batu, tepatnya di depan SD Sion Tanjungpinang, Minggu (8/2) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua mobil yang digembok petugas Dishub tersebut masing – masing bernomor polisi BP 1881 WY dan mobil Honda Jazz Merah bernomor polisi BP 1111 TC.

Petugas melakukan penggembokkan terhadap kedua mobil itu, dikarenakan parkir sembarangan dan memakan markah jalan di area garis kuning yang dilarang.

“Untuk garis kuning tidak boleh berhenti, tidak boleh parkir, karena area berbahaya,” kata Komandan Patroli Dishub kota Tanjungpinang, Firdy Tuerah kepada www.isukepri.com.

Firdy mengatakan, penggembokkan yang dilakukan pihaknya untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan, agar tidak memakirkan kendaraannya di tempat terlarang.

“Pihak yang melakukan pelanggaran ini, kita berikan sanksi arahan maupun administrasi berupa surat pernyataan dan penilangan. Sanksi penilangan kita serahkan ke Polresta Tanjungpinang, bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Dengan adanya penggembokkan ini, Firdy berharap, agar tidak ada lagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. Hal ini juga untuk terciptanya keamanan dan ketertiban berlalulintas. (IS)

activate javascript

activate javascript

Alpian Tanjung

Read Previous

71 Standar Kompetensi Harus Dimiliki Kehumasan Indonesia

Read Next

Prita : ASEAN PR Network Jadi Tempat Sharing