Pengacara Sayangkan Orang Tua Rino Tak Hadir

Batam, IsuKepri.com – Pengacara terdakwa mati Rino Effendi, Bernard menyayangkan orang tua Rino tidak menghadiri sidang agenda bacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/1). Namun, Bernard akan berupaya untuk mempertemukannya sebelum vonis ingkrah.

“Selama tenggang waktu 7 hari vonis ingkrah hukuman mati, kita akan berupaya dan berharap orang tua terdakwa untuk bertemu,” ujar Bernard usai sidang.

Selain itu, ia mengatakan, sudah beberapa kali mengajukan keringanan hukuman setiap proses persidangangan. Namun selalu ditolak, karena majelis memandang fakta persidangan tidak ada yang meringankan.

“Baru pertama kali ini saya menangani kasus pidana mati, bahkan merasa merinding saat hakim membacakan vonis dan terlihat terdakwa stres,” ucap Bernard.

Dalam persidangan atas terdakwa pembunuhan, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rino Effendi asal Tanjung Batu. Terdakwa Rino melakukan pembunuhan sadis terhadap Eng Lie dan dua anaknya dengan cara membakar hidup – hidup.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono dan didampingi Hakim Anggota Alfian serta Hakim Anggota Neni tersebut, majelis menimbang suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan sebelumnya untuk menghabisi nyawa Eng Lie dan dua anaknya, Charisa (15) serta Chavis (9).

“Menimbang suatu perbuatan telah direncanakan. Padahal masih ada tempo bagi pelaku untuk tidak menghabisi nyawa korban,” kata Cahyono.

Berdasarkan fakta persidangan dan mendengarkan keterangan saksi – saksi, bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti. Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya tergolong sadis, sangat tidak manusiawi, membabi buta dan bertentangan dengan kemanusiaan. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Minim Dana, Rumah Kompos Barek Motor Tak Operasional

Read Next

Kader Buat Bubu Untuk Hidupi 9 Anaknya