Polda Kepri Musnahkan Narkotika Seberat 1 Kilogram

Batam, IsuKepri.com – Ditres Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba seberat 1 kilogram lebih yang didapat dari dua tempat kejadian perkara (TKP), dengan dua tersangka, di Mapolda Kepri lantai 3, Kamis (20/11).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa ekstasi total 2500 butir dari dua tempat kejadian perkara.

“2500 butir yang dimusnahkan ini ditemukan di dua TKP, yaitu kamar 505 Hotel Harmoni One Batam Centre yang diamankan pada Selasa, 4 November 2014 dan pintu metal detektor Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre yang diamankan pada Selasa, 21 Oktober 2014,” ujar Andri disaksikan pihak perwakilan Pengadilan Negeri Kota Batam dan para awak media.

Selain itu, kata Andri, dari TKP kamar 505 Hotel Harmoni One Batam Cente tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka HN alias AI beserta barang bukti yaitu satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 4.80 gram, satu tablet diduga ekstasi logo Mercy warna crime seberat 0.25 gram.

“Serta satu bungkus besar tablet diduga ekstasi logo Mercy warna crime sebanyak 439 butir seberat 122.9 gram, satu bungkus besar tablet diduga ekstasi yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 4.80 gram dan lainnya, dengan jumlah keseluruhan barang bukti jenis Narkotika diduga sabu seberat 78.05 gram,” paparnya.

Sedangkan, untuk barang bukti yang didapat dari tempat kejadian perkara Pelabuhan Fery Batam Centre dengan tersangka TN SN bin SE, berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 1 kilogram.

“Perkiraan dan perhitungan, 3 ribu jiwa telah diselamatkan dari bahaya narkoba misalkan 1 gram digunakan untuk 3 jiwa,” tambahnya.

Atas perkara ini juga, para tersangka dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

Selain itu, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan alat mixer, kemudian dilarutkan dalam tong yang berisikan air dan dilanjutkan dengan dibuang di toilet lantai 3 Mapolda Kepri.

“Kami (Ditres Narkoba Polda Kepri), akan kembali meningkatkan pengawasan diberbagai jalur yang berpeluang besar menimbulkan tindak penyalahgunaan narkoba,” katanya. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

LPPMHP Berkembang Sesuai Tuntutan Pasar Global

Read Next

GMNI Batam Sesalkan Bentrok TNI dan Brimob