Empat Wanita Pingsan Saat Proses Eksekusi Rumah

Batam, IsuKepri.com – Sebanyak empat orang wanita dari Jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) jatuh pingsan saat proses eksekusi dua rumah di Perumahan Rosedale blok E nomor 82 – 83 Batam Kota, pada Rabu (15/10) pagi. Selain itu, puluhan anak – anak dan wanita lainnya terlihat histeris saat kericuhan berlangsung.

Empat orang yang jatuh pingsan itu diantaranya dua orang anak – anak dan dua wanita paroh baya. Selain itu, ada seorang ibu hamil yang ditarik secara paksa oleh pihak kepolisian.

Akan hal itu, seorang aktifis, Petra Paulus Tarigan yang juga akademisi dan tokoh lintas agama di Batam ini, melihat eksekusi rumah tersebut merasa persoalan ini bukan lagi persoalan perdata, namun sudah menjadi pidana. Petra sendiri juga, menyayangkan perlakuan aparat kepolisian yang terlihat brutal terhadap wanita dan anak – anak jemaat GKKI.

“Saya melihat permasalahan ini harus segera dilanjutkan, ini bukan lagi masalah perdata, ini sudah pidana. Anak kecil trauma dengan perlakuan hari ini. Sebagai akademisi, saya malu melihat pihak aparat yang tidak bisa membendung emosi kepada perempuan dan anak – anak,” papar Petra.

Perkara itu juga, bermula ketika Wakil Walikota Batam, Rudi membeli dua unit rumah tersebut. Belakangan, Yohannes Tarigan mempermasalahkannya, karena mengaku mendapat hibah dari Yap Kwee Teng, warga negara Singapura yang sebelumnya memiliki rumah tersebut.

Sementara, Pengacara Rudi, Nixon Situmorang mengatakan, proses hukum memenangkan Rudi dan sudah incrach dengan Nomor 673K/ PDT/ 2010 tgl 18 Agustus 2010. Namun, dikarenakan adanya orang lain di rumah tersebut, pihak Rudi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

“Kita sudah beberapa kali memberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri. Karena tidak ada itikad baik, kita mohonkan lagi ke pengadilan,” ujarnya. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

2.687 Jamaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air

Read Next

Bursa Kerja Diharapkan Dapat Bantu Pemerintah