Tanjungpinnag, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, mengaku masih mempelajari BAP Gustian Bayu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru sekolah dasar (USB – SD) di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Hingga saat ini, tim kita masih mempelajari BAP Gustian Bayu tersebut. Untuk itu, berkas tersangka belum P. 21 saat ini, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, Minggu (20/7) kepada www.isukepri.com.
Selain itu, Kejari Tanjungpinang juga belum melimpahkan dakwaan Dedi Chandra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Dakwaan atas tersangka Dedi Chandra belum kita limpahkan. Saat ini kita sedang melakukan penyusunan dakwaan tersebut, ucapnya.
Terkait hal itu juga, Maruhum enggan memberikan jadwal pelimpahan dakwaan Dedi Chandra ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)