Rapat Anggota Tahunan Kopegmawa UMRAH Terkesan Dipaksakan

Tanjungpinang, Isukepri.com – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai dan Mahasiswa (Kopegmawa) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang dilaksanakan pada 11 dan 17 April lalu dikampus Dompak terkesan dipaksakan. Hal ini diungkapkan Benni Oloan Marpaung yang ketika itu hadir menyaksikan keberlangsungan RAT tersebut.

“Selaku anggota Kopegmawa UMRAH menyatakan menolak adanya RAT kemarin, RAT seharusnya dilaksanakan sedikitnya 1 kali dalam 1 tahun sesuai UU No.25 Tahun 1992 pasal 26 ayat 1 tentang perkoperasian,” kata Benni, Selasa (22/4) di Tanjungpinang.

Sejak berdiri pada tahun 2008, lanjut Benni, Kopegmawa Umrah baru melaksanakan RAT ini 2 kali, seharusnya RAT sudah dilakukan sekurang-kurangnya 5 kali sejak koprasi berdiri pada 2008 hingga 2014. “Dengan demikian sudah terjadi pengambilan dan penerapan kebijakan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,” lanjut Benni.

Masih kata Benni, RAT yang dilakukan oleh pengurus Kopegmawa Umrah juga tidak mengedepankan etis tertib organisasi, terbukti dari tidak adanya undangan secara resmi kepada setiap anggota koprasi untuk menghadiri RAT.

“RAT kemarin terkesan dipaksakan dengan kondisi tidak Kuorum dengan jumlah peserta yang hadir kurang dari 80 orang. Sangat tidak representatif dari jumlah anggota Kopegmawa yang berjumlah lebih dari 3000 anggota,” tegasnya lagi.

Hal senada yang diungkapkan oleh Belladina yang juga hadir dalam RAT tersebut, Bella mengatakan ketika pengurus menyampaikan Laporan pertanggung jawabannya, laporan tahun 2010-2012 yang seharusnya disampaikan pada RAT sesuai Tahun pembukuan, malah dimasukkan dalam RAT 2013 yang dilaksanakan 11 dan 17 April lalu.

“Hal ini sangat tidak relevan dan tidak transparan, karena sejak berdirinya Kopegmawa Umrah sudah terjadi pengambilan kebijakan yang tertutup dari anggota khususnya mahasiswa sebagai anggota terbanyak berkaitan dengan pengadan badan badan usaha maupun pengeolaan SHU yang tidak jelas pertanggungjawabannya kepada anggota,” jelas Bella.

Sementara, lanjut Bella, saat kami mengajukan usul tentang pentingnya dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap Kopegmawa Umrah, Fatahurrazak selaku manajer Kopegmawa malah menolak dengan alasan keterbatasan biaya.

“Padahalkan sesuai UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 98, pemeriksaannya dapat dilakukan oleh menteri menunjuk akuntan publik dengan beban biaya menggunaka APBN,” katanya lagi.

Sebagai Langkah Lanjutan atas penolakan RAT ini, mereka akan kembali melakukan konsultasi dengan lembaga lembaga terkait seperti DEKOPIN dan Dinas Koperasi untuk meminta adanya audit invetigasi. Karena menurut mereka, ada issu yang beredar bahwa Kopegmawa Umrah tidak memiliki legalitas hukum yang jelas yang terdaftar di Dinas Koprasi.

“Hal ini harus segera diselesaikan karena menyangkut kerugian materil ekonomis banyak orang khususnya Anggota Kopegmawa yang sebagian besar Mahasiswa UMRAH. Tidak terutup kemungkinan akan adanya upaya ke ranah hukum apabila terdapat temuan permainan beberapa oknum,” kata Bella.

“Bisa jadi dengan segala kejanggalan ini ada penipuan dan penggelapan uang bermodus koperasi,” sambung Benni. (Red)

suprapto

Read Previous

Lis Minta BUMD Tanjungpinang Bongkar Penambahan Bangunan KUD

Read Next

Gol Karim Benzema Menangkan Real Madrid Atas Bayern Muenchen