Masyarakat Pertanyakan Fungsi Pos Simpang Bintan Centre

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pos permanen yang dibangun pada tahun 2011 lalu di tengah jalan simpang lampu merah hendak masuk kompleks Bintan Centre Km 9, saat ini menuai pertanyaan dikalangan masyarakat Kota Tanjungpinang. Pasalnya, pos tersebut hingga saat ini tidak dimanfaatkan dan tidak difungsikan.

Pos itu dibangun permanen sejak tahun 2011 lalu, tetapi kita tidak tahu apakah akan dipergunakan untuk Pos Polisi atau Dishubkominfo, ujar salah seorang tokoh masyarakat Tanjungpinang Timur, Azrai, Selasa (14/1) kepada IsuKepri.com.

Sebab, kata dia, setelah pos itu dibangun, hingga saat ini tidak pernah difungsikan dan dimanfaatkan sama sekali. Sehingga pos tersebut percuma dibangun.

Apa lagi dibangun dipertengahan jalan hendak masuk dan keluar komplek Bintan Centre. Jika pos itu tidak berfungsi, kenapa dibangun kemarin, ucapnya.

Sementara, menurut Azrai, berdasarkan peraturan dan perizinan, pembangunan pos permanen ditengah jalan itu tidak dibenarkan. Setahu saya, mendirikan bangunan permanen dengan jarak setengah meter dari aspal itu tidak diperbolehkan, katanya.

Akan hal itu, terkait pertanyaan dan fungsi pos tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi mengaku pos tersebut dibangun pihak PT Sinar Bahagia Group. “Kalau tak salah saya, pos itu dibangun Suryono,” tulis Wan Samsi singkat kepada IsuKepri.com melalui telepon selulernya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Panwaslu Nilai Banyak Caleg Lakukan Pelanggaran APK

Read Next

Buah Naga Melambung Hingga Rp35 Ribu Per Kilo