Lis Resmikan Kawasan Kota Lama Tertib Lalulintas

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, H Lis Darmanyah SH, meresmikan penetapan Kota Lama Tanjungpinang sebagai kawasan tertib lalulintas dan perparkiran, Kamis (9/1).

“Penetapan kwasan itu juga, didasari karena melihat keadan kota lama yang semraut. Maka Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan kanyamanan kepada masyarakat dengan cara menciptakan kawasan tertib berlalu lintas dan perpakiran,” kata Lis.

Namun, Lis mengatakan, sebelumnya pasti banyak kendala yang dihadapi.

“Salah satunya seperti tukang parkir susah mencari rezeki. Tapi solusi yang kita berikan dengan cara memakai timer waktu. Seperti seseorang berangkat keluar dari daerah Tanjungpinang dan parkirnya harus dihitung, tapi sebelumnya dimana lokasi itu nanti,” kata Lis.

Selain itu, kata Lis, ada rencana dari Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk bekerjasama dengan pelindo untuk masalah parkir.

“Dan juga nanti kita akan mencoba menjadikan tempat lokasi Lapangan Mamak Den sebagai daerah perpakiran,” ujarnya.

Akan hal itu, Lis meminta dan mengharapkan kepada aparat penegak hukum Kepolisian, Angkatan Laut, Angkatan Udara atau AURI yang ada di Tanjungpinang agar memberikan pemahaman kepada anggotanya supaya mengikuti aturan masalah perpakiran.

Sementara Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tatan Sulistyana mengatakan, sangat mendukung sekali Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi menerapakan kawasan tertib lalu lintas dan perpakiran.

“Kami dari pihak Kepolisian sangat mendukung pelaksnaan kegiatan peraturan tentang tertib lalulintas. Mudah – mudahan di Kota Batam, kita akan mencoba menerapkannya dan Tanjungpinang adalah sebagai percontahan pelaksanan tentang tertib lalulintas dan perpakiran,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyampaikan, maksud dan tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada segenap lapisan masyarakat serta pemilik kendaraan pada umum untuk menciptakan kawasan tertib berlalu lintas dan perpakiran di pasar kota lama Tanjungpinang.

Selain itu, sambung dia, untuk menciptakan keteraturan, ketertiban dan kerapian, serta terciptanya budaya berlalu lintas di kawasan pasar kota lama Tanjungpinang.

“Sosialisasi masalah ketertiban perpakiran ini, sebelumnya sudah kita sosialisasikan dan laksanakan melalui media cetak, elektronik, RRI, spanduk dan baleho, juga bekerjasa bersama dengan Satlantas Polres Tanjungpinang,” katanya.

Kemudian dasar pelaksananya, kata Samsi, berdasarkan peraturan melalui UUD nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan umum. Kemudian berdasarkan PP nomor 41 tahun 1993 tentang angkutan jalan, SK Wali Kota Tanjungpinang nomor 458 tahun 2013 tentang kawasan kota lama Tanjungpinang sebagai kawasan tertib lalulintas dan perpakiran. SK Wali Kota Tanjungpinang nomor 459 tahun 2013 tentang tim kordinasi kawasan tertib lalulintas dan terakhir penetapan Korlantas Mabes Polri mewujudkan kawasan pasar kota lama Tanjungpinang sebagai sampel tertib kawasan lalulintas di empat Kota di Indonesia. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

E.O Terbaiq Akan Gelar Pelatihan di Tiga Daerah

Read Next

Adri, Pemuda Aktif dan Suka Berorganisasi