Dua Satpol PP Tanjungpinang Akan Dipecat

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, akan diberhentikan dari satuannya, karena telah melanggar disiplin yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Tambah lagi, dua pegawai tersebut diketahui memiliki narkoba.

Kepada IsuKepri.com, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, dua orang pegawai honorer Satpol PP, yakni NA, dan SH yang tertangkap memiliki narkoba, pada Rabu (2/10) malam kemarin di Meja 7, Jalan Tugu Pahlawan, akan diproses pemberhentiannya.

“Dua orang pegawai honorer Satpol PP yang terbukti memiliki narkoba itu, akan saya proses pemberhentiannya,” ucap Surjadi, Sabtu (5/10).

Selain itu, dua honorer Satpol PP Kota Tanjungpinang yang terbukti memiliki narkoba tersebut, masih ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.

“Dua orang honorer Satpol PP yang terbukti miliki narkoba itu masih ditahan dan di proses,” ucap Surjadi lagi.

Sementara, kata dia, satu orang staf Satpol PP Kota Tanjungpinang, FJ yang diamankan, sudah dibebaskan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, sebab hanya dijadikan sebagai saksi.

“Satu orang staf saya yang kemarin ditangkap, sudah dibebaskan, karena tidak terbukti dan hanya jadi saksi,” ujarnya.

Atas perkara narkoba itu, Surjadi menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

“Kita serahkan prosesnya ke pihak berwajib,” tutupnya. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

64 Tim Ikuti Turnamen Pemuda Cup III

Read Next

Liga Premiere Inggris 2013/2014 Manchester City vs Everton 3-1