KPPAD Upayakan Penanganan RJ Terhadap Kasus Anak

Tanjungpinang. IsuKepri.com – Seketaris Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, Andi Amri, berencana akan mengupayakan penyelesaian kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) melalui penanganan Restorative Justice (RJ).

“RJ ini merupakan upaya kita menyelesaian kasus untuk anak yang berhadapan hukum diluar jalur formal,” ujar Andi Amri, Senin (23/9) kepada IsuKepri.com.

Diharapkan, laporan RJ itu nanti akan menjadi acuan untuk pemerintah daerah, pusat serta kepolisian untuk wajib menangani kasus anak yang belum dapat diselesaikan sesuai dengan landasan UU sistem peradilan anak.

“Penanganan RJ ini wajib dilakukan pihak terkait, karena memiliki UU, jadi jangan sampai kasus anak yang berhadapan hukum dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Menurutnya, laporan penanganan kasus untuk ABH selama 2011 hingga Juli 2013 dipaparkan dalam RJ tersebut. Untuk tahun 2011, ada 42 ABH, 22 di antaranya sudah berhasil diselesaikan oleh KPPAD Provinsi, kemudian di tahun 2012 ada 64 kasus ABH, yang berhasil diselesaikan sebanyak 39 anak.

“Untuk tahun 2013, dari Januari hingga Juli, ada 46 ABH dan yang bisa diselesaikan sebanyak 30 anak. Untuk itu, sisanya bisa jadi kita berikan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas), katanya. (SAUD)

Alpian Tanjung

Read Previous

493 Pelajar Sudah Laksanakan Program E-KTP

Read Next

SPK – TPI Minta Pemko Tertibkan Pengemis