Lis Perintahkan Bongkar Tiga Kios Tanpa Izin

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH perintahkan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP), Surjadi untuk membongkar tiga bangunan kios yang berada dipintu masuk Anjung Cahaya Tepi laut Tanjungpinang. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB).

“Untuk Tiga Kios yang berada di pintu masuk Anjung Cahaya, akan kami bongkar, karena bangunan tersebut sebelumnya belum memilki IMB, jadi harus dibongkar dan saya nanti akan memerintahkan Kakansatpol PP,” tutur Lis, usai memberikan hadiah di acara HUT RI ke 68 Tahun, kemarin.

Akan tetapi, kata Lis, jika ada IMB tak mungkin dibongkar dan ini merupakan suatu peraturan yang harus diikuti. “Kalau ada Izin IMB-nya tak mungkin kita akan bongkar,” ujar Lis.

Tiga kios yang berdiri tanpa IMB tersebut, di bangun oleh BUMD Kota Tanjungpinang dan sekarang sudah ada satu mesin ATM yang sudah beroperasi. Saat ditanyakan IsuKepri.com kepada Kakansatpol PP Surjadi, ia hanya tersenyum dan sekali – kali berkata.

“Saya akan menunggu perintah dari pak Wali Kota Tanjungpinang, untuk pembongkaran tiga unit kios memasuki Anjung Cahaya Tepi laut,” kata Surjadi. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Surya Makmur Halal Bihalal Bersama Ratusan Warga

Read Next

Gubenur Letakan Batu Pertama Monumen Bahasa Melayu