Yamin Bersumpah, Tidak Terima Uang Dari Fadil

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Muhammad Yamin, terdakwa dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Setdako Tanjungpinang tahun 2010 senilai 1,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (17/7) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa M. Yamin, yang diketuai oleh R. Aji Suryo tersebut, terdakwa berani bersumpah dihadapan majelis hakim. Salah seorang Hakim Anggota, Iwan Irawan menanyakan terkait kejujuran terdakwa didalam bulan suci Ramadhan agar memberikan keterangan dengan sejujur – jujurnya didalam sidang. Atas permintaan hakim tersebut, terdakwa M. Yamin dengan semangat menanggapinya.

Demi Allah pak, ini bulan puasa, dan saya berani bersumpah jika saya tidak menerima uang dari Fadil. Ini bulan puasa, uang seperakpun saya tidak ada menerima dari Fadil, ucap terdakwa M. Yamin.

Hal itu, terkait adanya pengakuan dari Fadil jika dana UUDP tersebut dibagikan terhadap beberapa orang PPTK.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan wewenang terdakwa M. Yamin selaku pejabat verifikasi usulan program dan kegiatan.

Untuk itu, terdakwa M. Yamin mengatakan, pada tahun 2010 ia sebagai kabag keuangan. Mekanisme pencairairan dana tersebut, dimulai pengusulan dari PPTK dan diteruskan ke bendahara, selanjutnya ditembuskan ke PA.

Sedangkan dana UP itu, di distribusikan ke masing – masing PPTK yang ada. Dalam hal ini, Fadil selaku bendahara. Sementara, PPTK dalam UP tersebut banyak, dan saya tidak begitu ingat PPTK mana saja yang menerima distribusi dana tersebut, ujar M. Yamin.

Dengan telah mendengar keterangan terdakwa dan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum, majelis hakim menunda sidang dan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Satu Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat

Read Next

Basarnas Berhasil Temukan Dua Korban Kapal Tenggelam