Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Kodim 0315 Bintan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang pria, RD (29) diduga pelaku jaringan narkoba Internasional, berhasil ditangkap anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/ Bintan di salah satu wisma depan Pasar Raya 21, Jalan Suka Brenang, Tanjungpinang, Rabu (3/7) pukul 13.30 WIB. Dari pelaku, ditemukan barang bukti yang diduga sabu.

Komandan Korem 033/ WP, Brigjen TNI Deni K Irawan didampingi Dandim 0315/ Bintan Letkol Inf Andi Asmara Dewa dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan mengatakan, pelaku RD merupakan warga Batam dan ditangkap anggota Kodim 0315/ Bintan lantaran gerak geriknya mencurigakan.

“Penangkapan ini, untuk mencari keterangan kepada tersangka apakah ada anggota TNI yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, yakni yang terlibat dengan pengedaran jaringan narkoba tersebut dan tidak langsung yakni hanya sebatas pembeli ataupun pemakai,” kata Deni kepada sejumlah wartawan di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0315/ Bintan.

Danrem mengutarakan, dari penangkapan tersangka, diketahui menggunakan modus baru yakni menyimpan barang yang masih diduga sabu tersebut, di tali sandang tas wanita. “Anggota saya saat itu hampir terkecoh, dan diketahui saat anggota memegang tali sandang, terasa seperti yang ganjil dan ternyata diketahui barang putih itu, dibungkus lagi dengan rapi.

Tersangka, saat itu tidak dapat mengelak, sebab barang bukti yang diamankan, diduga sabu yang beratnya lebih kurang hampir satu kilogram dibungkus di tali sandang tas wanita sebanyak 16 tali dan empat tas, satu unit Handphone, timbangan, gunting, uang senilai Rp2,4 juta dan 100 dolar singapura.

Dari keterangan sementara, tersangka RD mengakui barang itu berasal dari Negara Thailand dan dibawa nyebrang ke Batam lalu dibawa ke Tanjungpinang. Barang-barang tersebut terbungkus rapi dengan kotak dan alamat yang akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang KM 18 Kijang dengan nama penerima IJ yang juga merupakan warga binaan Lapas.

“Saya menduga, ini merupakan jaringan, karena tersangka membawa dari Thailand ke Batam lalu ke Tanjungpinang. Alamat yang tertulis di box tersebut akan dikirim ke Lapas Kijang sana, dengan nama penerima inisial IJ merupakan warga binaan Lapas,” ucap Brigjen Deni. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tarif Taksi Kijang – Pinang Belum Naik

Read Next

Tersangka Narkoba, Baru Empat Bulan Keluar Penjara