Satu Bulan, Bapas Dampingi 15 Anak Berperkara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Selama satu bulan yakni di bulan Juni 2013, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang, melakukan pendampingan terhadap 15 anak dibawah umur yang tersandung dalam kasus perkara tindak pidana.

Pendampingan 15 orang Anak Bermasalah Hukum (ABH) ini, dilakukan selama satu bulan pada Juni 2013 ini, ujar Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Tanjungpinang, Agus Setiawan, Ahad (30/6) melalui telepon selulernya.

Selain itu, kata dia, tindak kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur tersebut, rata – rata tersandung kasus pencurian. Anak yang melakukan kejahatan itu, rata-rata anak yang telah putus sekolah.

Sementara, kejahatan yang dilakukan anak masih pelajar dapat dihitung, antara dua atau tiga orang saja. Sedangkan, usia mereka masih bekisar antara 14 hingga 17 tahun, kata Agus.

Menurut dia, faktor tindak kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur tersebut berbagai macam, seperti faktor kebebasan anak, perekonomian, pergaulan bebas, dan faktor kondisi keluarganya.

Usia anak yang masih remaja ini, diharapkan orang tua dapat membimbing dan mengawasi pergaulan mereka. Sebab, usia anak 14 hingga 17 tahun ini, inginnya selalu bebas kemana saja. Sehingga, kebebasan itu akan berdampak terhadap psikologi mereka, dan dapat melakukan hal-hal yang kita tidak inginkan, ujarnya.

Sehingga, kata dia, melakukan tindak kejahatan dan melanggar hukum. Selain itu, hingga saat ini, belum ada tempat lembaga khusus yang menampung dan membina anak – anak dibawah umur yang terpidana di Tanjungpinang.

Selain itu, dari 15 anak bermasalah hukum tersebut, semuanya laki – laki, dan tidak ada anak perempuan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Harry Azhar Akan Gelar Diskusi Perubahan UUD

Read Next

IMMPB Bekali Rohis Se-Batam Nilai-nilai Kebangsaan