Dua Pembantu Akui Curi Perhiasan Majikan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua wanita yang berpura-pura menjadi pembantu dirumah korban Ria Wati, masing-masing Dian Lestari alias Dian dan Asanti alias Ana, merupakan dua terdakwa pelaku pencurian perhiasan milik majikannya beberapa waktu lalu di Jalan Cut Nyatdin, kedua terdakwa tidak membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/5).

Dalam dakwaannya, pada Kamis 20 Desember 2012 di Jalan Cut Nyatdin terdakwa satu Dian dan terdakwa dua Santi telah mengambil barang milik orang lain dan bukan milik terdakwa.

Modus dari perbuatan terdakwa, mereka datang kerumah saksi Ria Wati untuk mencari pekerjaan. Sehingga, saksi Ria Wati menerima kedua terdakwa untuk bekerja di rumah saksi, ujar Oktoni.

Setelah kedua terdakwa diterima bekerja di rumah saksi Ria Wati, dan tanpa sepengetahuan saksi terdakwa mengambil barang-barang milik majikannya tersebut. Barang yang diambil itu berupa, satu buah celengan, dua buah anting-anting emas milik anak saksi, uang Rp500 ribu, satu buah handpone blackberry, dan dua buah jam tangan.

Sehingga saksi korban Ria Wati mengalami kerugian senilai Rp5.300.000. Setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa satu Dian dan terdakwa dua Santi janjian bertemu di Jalan Sultan Machmud Tanjungunggat. Kemudian terdakwa Dian pergi ke Batam, katanya.

Namun, ketika terdakwa dua Santi hendak berangkat ke Batam, saksi Ria Wati melihat terdakwa Santi berada di pelabuhan, dan langsung menghubungi polisi sehingga terdakwa Santi ditangkap begitu juga terdakwa Dian.

Selain itu, JPU Oktoni menghadirkan tiga orang saksi yang langsung berhubungan dengan perkara kedua terdakwa, masing-masing saksi korban Ria Wati, Jumadi, dan saksi dari kepolisian.

Dalam keterangan saksi Ria Wati, ketika Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo memintanya untuk menerangkan kronologis kejadian tersebut, saksi Ria mengaku kenal dengan terdakwa Santi pada 15 tahun yang lalu. Sedangkan terdakwa Dian baru kenal semenjak bekerja di rumahnya.

15 tahun yang lalu, Santi pernah kos di rumah saya, kemudian pada Kamis 20 Desember 2012 Santi bersama temannya datang kerumah untuk meminta pekerjaan. Lantaran saya kenal dengan Santi, mereka berdua saya terima.

Pagi pulang dari belanja mereka masih bekerja membersihkan lantai rumah, ketika saya pulang kerja, sekitar pukul 18.00 WIB keduanya sudah tidak ada di rumah. Sedangkan, perhiasan, jam tangan, uang dan handpone saya diambil mereka, kata Ria.

Atas dakwaan dan keterangan saksi, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Sehingga, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mahasiswa Kesulitan Mencari Buku Referensi Untuk Skripsi

Read Next

Cekcok Dengan Isteri, Suami Nekat Bakar Diri