PT Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tinggi (PT) Riau Pekan Baru, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepri Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, atas perkara korupsi dana hibah PDAM Tirta Kepri dari APBD Provinsi Kepri atas terdakwa Pjs Direktur PDAM, Andi Nugroho dan terdakwa Kabag Keuangan, Sarman yang sebelumnya dinyatakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Yulianto.

Wakil Panitera PN Tanjungpinang, Muhiyar SH,MH mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dari putusan Majelis Hakim PT Riau nomor 11/ Tipikor/ 2013/ PTR tanggal 2 April 2013, Ketua Majelis Hakim PT Riau, H Wagian SH menyatakan menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kepri, PN Tanjungpinang.

“Dengan nomor: 29/ Pid.SUS/ 2012/ Tipikor.PN.TPI, tanggal 19 Desember 2012 yang mengatakan, dua terdakwa korupsi PDAM Tirta Kepri masing-masing Andi Nugroho dan Sarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH,” kata Muhiyar, Selasa (9/4).

Putusan yang telah diterima itu, kata dia, akan segera dikirimkan dan memberitahukan hasil putusan banding di PT Riau itu kepada masing-masing terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum.

“Segera mungkin akan kami diserahkan putusan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, dua terdakwa korupsi dana hibah PDAM Kepri senilai Rp1,2 miliar dari APBD Kepri itu divonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan mengembalikan Rp8,2 juta sebagai uang pengganti terhadap terdakwa Andi Nugroho dan Rp2,9 juta terhadap terdakwa Sarman. Jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Sementara, JPU Hendri Yulianto, menghukum kedua terdakwa dan juga menuntut sejumlah saksi dalam perkara korupsi ini untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran atas pekerjaan dan THR yang dibagikan terhadap karyawan PDAM Kepri.

Dalam perkara itu, majelis hakim menolaknya, dan memutuskan pengembalian pembayaran kerugiaan negara atas proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan PT Interdimensi Consultan, sebagai konsultan perencana agar mengembalikan dan yang sebelumnya sudah diterima Rp12 Juta lebih, CV Aksono Rekacipta sebagai konsultan pengawas mengembalikan dana sebesar Rp16,5 juta lebih. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hasil Liga Premiere Inggris, Selasa 9 April 2013

Read Next

Usai Jalani Perawatan, Dua Terdakwa Korupsi Disidang