Usai Jalani Perawatan, Dua Terdakwa Korupsi Disidang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Setelah delapan bulan menjalani perawatan intensif dari pihak medis di salah satu rumah sakit di Jakarta, terdakwa dr Sofyan dan terdakwa dr Tadjri kembali dihadirkan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepri, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/4).

Sebelumnya, dua terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan alat kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp3,5 miliar APBD Anambas tahun 2009 itu mengalami kecelakaan lalulintas pada 19 September 2012 lalu di KM 14 Tanjungpinang.

Kecelakaan itu, membuat kedua terdakwa terluka saat mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor polisi B 7721 QK terguling karena menabrak taman pembatas jalan di KM 14 tersebut.

Atas kejadian itu, kedua terdakwa tidak dapat menjalani persidangan hingga kondisi keduanya benar-benar pulih. Setelah dinyatakan kondisi kedua terdakwa pulih oleh pihak medis. Pengadilan Tipikor telah dua kali menghadirkan kedua terdakwa untuk menjalani persidangan.

Agenda sidang kedua yang digelar sejak kedua terdakwa pulih tersebut masih dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor dan dipimpin Majelis Hakim Jalili Sairi, SH,MH.

Dalam persidangan, saksi Nurmansyah mengatakan, untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) itu, ia tidak tahu. “Saya tidak tahumenahu tentang itu, saya hanya mengetahui, laporan puskesmas saja,” kata

Nurmansyah dihadapan majelis hakim.Ia mengatakan, hanya mengetahui dan melihat penyerahannya saja.Diberita acara, ada beberapa mikroskop yang rusak. “Kapan rusaknya, juga saya tidak tahu, dan tidak dijelaskan dalam berita acara,” ujarnya.

Usai majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

PT Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Kepri

Read Next

Hasil Liga Champions Eropa, Rabu 10 April 2013