Polisi Bekuk Supir Pengguna Shabu

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepoliisian Resort (Polres) Tanjungpinang, berhasil membekuk seorang Supir pribadi, (RS) (21). Ditangkapnya RS, diketahui menggunakan shabu dan bedasarkan pengakuan dari rekannya yang sebelumnya diamankan polisi.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edhi Sadono mengatakan, jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan (SP) (21) pada Rabu (27/3) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan RE Martadinata Km 6 Tanjungpinang.

“Saat diamankan, SP memberikan keterangan jika barang haram itu berasal dari RS. Atas informasi tersebut, jajaran Satnarkoba meringkus RS dikediamannya,” kata AKP Wisnu, Jumat (5/4).

Dari tersangka SP dan RS, kata dia, barang bukti berupa satu paket kecil shabu, dan dua paket narkotika jenis tanaman ganja berhasil diamankan.

“Pengakuan RS, ia memperoleh barang haram tersebut dari JM yang saat ini telah kita nyatakan DPO,” ujar Wisnu.

Penangkapan kedua tersangka, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat. Hal itu, bentuk partisipasi masyarakat untuk memberantas narkoba di Tanjungpinang.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang mana telah mau bekerjasama dengan kepolisian,” ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, kata dia, keduanya diancam hukuman minimal 4 tahun penjara lantaran melanggar pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua tersangka kita titipkan dalam sel ruang tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pisah Sambut Lurah Air Raja Penuh Kekeluargaan

Read Next

Supir Antar Jemput Anak Sekolah Dibekuk Polisi