Supir Antar Jemput Anak Sekolah Dibekuk Polisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang supir angkutan kota (Angkot) yang juga mengaku antar jemput anak sekolah di Tanjungpinang, HA dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang lantaran membawa dan menggunakan Narkotika jenis shabu, Jumat (29/3) di depan Masjid Usman Jalan DI Panjaitan Km 10.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edhi Sadono mengatakan, penangkapan HA bersama rekannya AA dilakukan jajaran Satnarkoba kemarin malam.

“Barang bukti berupa satu paket shabu berukuran sedang dan lima paket berukuran kecil ditemukan dari tersangka HA. Sementara dari tangan AA, diamankan tiga paket shabu ukuran kecil beserta satu unit Honda Jazz bernomor polisi BP 1017 YW,” kata AKP Wisnu, Jumat (5/4).

Keterangan dari tersangka HA, kata dia, barang haram tersebut diperolehnya dari terangka AA. Sementara AA mendapatkan barang itu dari temannya yang saat ini dinyatakan DPO di Batam.

“Penangkapan kedua tersangka, bedasarkan adanya informasi dari masyarakat. Kedua tersangka melanggar pasal 112 jo 114 Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara, tersangka HA dan AA enggan memberikan informasi terhadap wartawan saat dimintai keterangannya terkait penangkapan mereka. Tersangka HA mengatakan, jika barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka AA.

“Barang itu dari AA. Pekerjaaan saya antar jemput anak sekolah,” ujar HA singkat.

Sementara, AA enggan memberikan sepatah katapun kepada wartawan. Saat diwawancara, AA hanya diam dan menundukkan kepalanya. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polisi Bekuk Supir Pengguna Shabu

Read Next

Soerya Kembali Pimpin FKPPI Kepri