Peradi: Ancaman 5 Tahun Wajib Didampingi Pengacara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Tanjungpinang menegaskan, terdakwa atau tersangka yang diancam hukuman minimal 5 tahun hingga lebih, terdakwanya wajib didampingi Penasehat Hukum.

Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Hermansyah, SH mengatakan, terdakwa wajib didampingi pengacara meski terdakwa menolaknya didalam ruang sidang ketika majelis hakim menanyakan penasehat hukum terhadap terdakwa tersebut.

“Terdakwa tidak mampu atau segala macamnya, Negara wajib menyediakan penasehat hukumnya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang, yakni pasal 56 KUHAP,” tutur Hermansyah, Rabu (10/4).

Jika hal itu tidak diberlakukan, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa bisa batal. Hal itu harus diterapkan, di Pengadilan.

“Sebab, ini juga menyangkut formalitas, jika formalitas tidak dipatuhi gimana mau periksa. Hal itu yang belum diterapkan hingga saat ini,” ujarnya.

Seperti sidang putusan terhadap dua terdakwa pengedar narkoba jenis shabu-shabu kemarin. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun 6 bulan, dan majelis hakim memvonis kedua terdakwa yakni Lie Pinto (43) dan Supriyanto (31) masing-masing 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsidair dua bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (9/4).

Dalam putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, dari awal persidangan hingga putusan dibacakan, kedua terdakwa sama sekali tidak pernah didampingi penasehat hukum. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

HMI Natuna : Jangan Biarkan Nelayan Asing Jarah Ikan Indonesia

Read Next

JPU Tuntut Aceng 18 Tahun Penjara