JPU Tuntut Aceng 18 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Sanjaya, menuntut Aceng bin Supriadi (38) selama 18 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/4). Tuntutan itu, atas terbuktinya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang pekerja debt collector, Larson Panjaitan (30) di Tanjung Uban Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu.

JPU R Sanjaya mengatakan, atas perbuatan terdakwa Aceng, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 18 tahun penjara, dan dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan.

“Terdakwa Aceng terbukti melakukan tindakan keji dengan cara menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Aceng langsung mengutarakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis melalui penasehat hukumnya, Sri Ernawati, SH pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” ujar Sri Ernawati di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sarudi SH.

Selain itu, beberapa kerabat korban yang hadir dalam persidangan tersebut menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan JPU. Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai sangat ringan.

“Tuntutannya ringan sekali, kami nilai tidak setimpal dengan perbuatan sadis terdakwa itu,” ujar Panjaitan salah seorang kerabat korban usai persidangan.

Sebelum kasus pembunuhan itu, kata dia, terdakwa telah banyak dibantu oleh korban, baik itu modal usaha dan perekonomiannya. Bahkan, korban dan terdakwa telah lama saling kenal.

“Keponakan saya (red-korban) banyak memebantu terdakwa itu, tetapi kok tega-teganya dia (red-terdakwa) melakukan hal,” ucap Panjaitan.

Namun, semua telah terjadi, dan hal itu berujung di Pengadilan. Meski Panjaitan merasa keberatan atas tuntutan itu, namun ia tetap menghormati tuntutan yang diajukan JPU tersebut.

“Kami hanya bisa memohon kepada majelis hakim agar dapat menghukum terdakwa minimal seumur hidup,” katanya.

Atas keberatan yang diajukan keluarga korban itu, penasehat hukum terdakwa Aceng, Sri Ernawati menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Berapapun hukuman yang dijatuhkan terhadap klien saya, kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Sri Ernawati.

Peristiwa kasus pembunuhan tersebut, terjadi pada akhir bulan Oktober 2012 lalu, di Kampung Tengah, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluksebong Kabupaten Bintan.

Bahkan, korban sempat dilaporkan hilang ke pihak berwajib sebelum jasadnya ditemukan oleh warga tergeletak di pinggir hutan kawasan Teluksebong. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, akhirnya kepolisian berhasil menangkap terdakwa yang saat itu sempat melarikan diri ke Jawa Barat. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Peradi: Ancaman 5 Tahun Wajib Didampingi Pengacara

Read Next

Soerya : Jabatan Tidak Ada Yang Abadi