Dishub: Tertibkan Truk Bauksit Cegah Jalan Rusak

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishub Infokom) Kota Tanjungpinang, melakukan penertiban terhadap 5 unit truk pengangkut bauksit dengan nomor polisi BP 8450 BU, BP 8534 BU, BP 8228 BU, BP 8445 BU, dan BP 8476 TU, di jalan menuju Senggarang-Sungai Timun, Sabtu (29/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penertiban kelima truk dengan tonase 8 yang dilakukan oleh Patroli Dishub Infokom tersebut, guna pencegahan kerusakan jalan umum.

“Penertiban ini, kita hanya melaksanakan aturan, bahwa untuk menjelaskan dan mencegah jalan umum supaya tidak cepat rusak. Dalam hal ini, kita bergabung dengan pihak lantas Polres Tanjunginang,” kata Kadishub Infokom Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, di ruang kerjanya.

Dalam aturan, kata dia, perusahaan bauksit wajib menggunakan jalan sendiri, dan tidak menggunakan jalan lintas/ jalan umum. Dishub meminta supaya perusahaan memahami akan hal itu, supaya jalan umum tersebut tidak digunakan.

“Semua pihak, kita sudah minta agar menghormati teguran-teguran tersebut. Untuk itu, jika ada aturan yang membolehkan atau tidaknya truk tonase 8 ton yang melintasi jalan umum, sama-sama lah untuk tidak menggunakan jalan itu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Dishub memiliki kewenangan untuk menertibkan truk dengan tonase 8 ton, agar tidak menggunakan jalan umum. Penertiban ini juga, dilakukan sepanjang truk angkutan bauksit memanfaatkan jalan umum tersebut.

“Kita tetap menertibkan truk dengan tonase 8 ton yang melintasi jalan umum tersebut. Untuk itu, kita tetap menghargai usaha mereka, namun harus diatur agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dilintas aktifitas mereka harus menggunakan rambu-rambu yang jelas, petugasnya menggunakan pakaian khusus,” tuturnya.

Menurut dia, truk yang dapat melintasi jalan umum di Kota Tanjungpinang dengan tonase dibawah 8 ton. Baik ukuran tonasenya 3 ton atau melebihi 3 ton.

“Yang jelas, jalan umum itu, pemerintah wajib mengaturnya agar supaya tidak rusak. Hal itu, kita juga perlu berunding dengan kepala daerah untuk memastikan tonase truk yang dapat melintasi jalan umum,” kata Samsi.

Sedangkan, kata dia, kapasitas tonase penggunaan jalan umum tersebut, pihak Pekerjaan Umum yang mengetahui berapa nantinya kapasitas ketahanan jalan umum itu. Sebab, pemanfaatan penggunaan jalan itu, pihak PU yang mengetahuinya.

“Dalam hal ini, kita hanya melakukan penertiban saja. Untuk proses selanjutnya, kita serahkan ke pihak Satlantas Polres Tanjungpinang,” ujarnya. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Remaja Berkendara Terjaring Saat Operasi Rutin Satlantas

Read Next

Dinsos: 257.163 TKI-B Di Deportasi Hingga 2012