Aceng Divonis 17 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Aceng bin Supriadi (38), terdakwa pembunuhan terhadap seorang pekerja Debt Collector, Larson Panjaitan (30) di Tanjung Uban Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu, divonis majelis hakim selama 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/4).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan fakta dalam persidangan, perbuatan terdakwa terungkap. Terdakwa Aceng terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan terhadap Larson.

“Terdakwa Aceng terbukti melakukan tindakan keji dengan cara menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Sarudi SH.

Atas perbuatannya, terdakwa Aceng dihukum selama 17 tahun penjara, dipotong selama terdakwa ditahan dan perintah tetap ditahan.

Putusan majalis hakim tersebut, lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Sanjaya. JPU menuntut Aceng bin Supriadi (38) selama 18 tahun penjara atas terbuktinya melakukan pembunuhan terhadap Larson Panjaitan (30).

Pembunuhan itu juga, terjadi pada akhir bulan Oktober 2012 lalu, di Kampung Tengah, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluksebong Kabupaten Bintan. Bahkan, korban sempat dilaporkan hilang ke pihak berwajib sebelum jasadnya ditemukan oleh warga tergeletak di pinggir hutan kawasan Teluksebong. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, akhirnya kepolisian berhasil menangkap terdakwa yang saat itu sempat melarikan diri ke Jawa Barat.

Putusan itu juga, diterima terdakwa Aceng dan sidang ditutup majelis hakim. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Semifinal 1 Liga Champions Eropa, Rabu 24 April 2013

Read Next

Tiga Perekap Siji Bintan Divonis 3 Bulan