Tiga Perekap Siji Bintan Divonis 3 Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tiga terdakwa perekap nomor perjudian jenis siji di Kijang Kabupaten Bintan, masing-masing Sudarno (51), Amrizal (51), dan Suparman (41) divonis selama tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/4).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Junaedi SH tersebut, berdasarkan keterangan saksi, dan fakta selama persidangan, ketiga terdakwa terbukti melakukan perjudian jenis siji.

“Perbuatan masing-masing terdakwa Sudarno, Amrizal, dan Suparman terbukti secara sah melawan hukum. Ketiga terdakwa juga mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Edi.

Atas perbuatannya, terdakwa Sudarno, terdakwa Amrizal, dan terdakwa Suparman masing-masing dihukum selama tiga bulan penjara dipotong selama terdakwa ditahan.

Putusan itu juga, beda dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Sanjaya SH yang menuntut selama lima bulan penjara. Tuntutan itu, atas terbuktinya ketiga terdakwa melanggar pasal 303 KUHP, lantaran melakukan perjudian di Kijang, Kabupaten Bintan dan ditangkap anggota Polres Bintan Timur di rumahnya masing-masing yakni Jalan Korindo Kampung Purwodadi, Sei Lekop dan Perumnas Buana Asri, pada 23 Januari 2013.

Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa, Sudarno, Amrizal, dan Suparman menyatakan terima. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Aceng Divonis 17 Tahun Penjara

Read Next

Lingga dan Batam Juara 1 Tenis Meja