Cindai Minta Tower Protelindo di Bongkar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pembangunan menara bersama telekomunikas milik PT. Protelindo di Kota Tanjungpinang mendapatkan pertentangan dari aktifis Cindai Kepulauan Riau. Hal tersebut terjadi karena mereka beranggapan bahwa menara tersebut tidak mengantongi izin.

Edi Susanto, Ketua Cindai kepada IsuKepri.com mengatakan bahwa menara yang terletak di Jl. D.I Panjaitan RT 1/ RW 07 tidak mengantongi izin selembarpun. Ia juga berpendapat bahwa pihak provider telah mengangkangi undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan peraturan menteri komunikasi dan informatika republik indonesian nomor: 02/per/m.kominfo/3/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi.

” Tidak ada izin selembar pun, jadi menara tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku. Pendirian menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Ada prosedur dan tahapan – tahapan yang harus dilewati oleh pihak perusahaan sebelum melaksanakan pendirian tower, ” ujar Edi.

Edi juga mengatakan bahwa Cindai sudah melakukan investigasi, dan ternyata diperoleh informasi bahwa menara ini masuk kawasan yg tidak boleh dibangun menara berdasarkan Perda RTRW Kota Tanjungpinang.

” Apalagi menara itu di bangun di lahan yang tidak diperbolehkan dibangun menara, ini hasil investigasi kami, ” uajrnya.

Cindai menduga bahwa ada dekengan yang kuat sehingga pembangunan menara tersebut tetap di lakukan.

” Kami minta tower tersebut di bongkar, karena jelas-jelas melanggar aturan dan tidak mengantongi izin ,” ujarnya. (Slk)

suprapto

Read Previous

Harimau Sumatra Resahkan Warga

Read Next

Hasil Liga Premiere Inggris, Sabtu 2 Mar 2013