Reklamasi Pulau Bokor, Power Land Terancam Pidana

BATAM, IsuKepri.Com — Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam melakukan penyidikan terhadap kasus reklamasi yang dilakukan PT Power Land. Kegiatan reklamasi yang dilakukan di kawasan Pulau Bokor oleh perusahaan tidak dilengkapi dengan izin, seperti dokumen lingkungan.

“Ada pelanggaran dan bisa masuk pidana. Penerbitan surat penyidikan sudah saya tanda tangani sekitar tiga hari lalu,” ungkap Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Batam, BP Batam, Badan Pertanahan, Dinas Perhubungan dan nelayan sekitar di Batam Centre, Selasa (2/10/2012).

Menurut Dendi, sebelumnya Bapedal Kota Batam juga telah melayangkan surat penghentian kegiatan reklamasi kepada PT Power Land. Namun meski telah dilayangkan surat penghentian pertama, PT Power Land tetap melanjutkan kegiatannya di kawasan itu.

“Surat penghentian kedua juga segera kita layangkan, karena pihak perusahaan masih melakukan kegiatan meski sudah diberikan surat penghentian (pertama),” imbuhnya.

Kegiatan reklamasi di kawasan Pulau Bokor telah berlangsung hampir dua tahun lalu. Dampak dari kegiatan reklamasi mematikan mata pencaharian nelayan di kawasan sekitar, termasuk nelayan kawasan Tanjung Uma dan sekitarnya.

Koordinator Solidaritas Nelayan, Sahruddin menyatakan, sejak adanya kegiatan reklamasi, nelayan semakin susah mencari ikan. Pihak perusahaan maupun pemerintah juga terkesan tutup mata atas kesulitan yang dialami para nelayan.

“Tidak ada perhatian dari pihak perusahaan dan pemerintah atas nasib para nelayan yang kesulitan mencari pendapatan,” katanya.

Terkait persoalan izin, sejumlah instansi mengaku tidak pernah mengeluarkan izin atas lahan di Pulau Bokor. Kepala Subdit Sarana dan Prasaranan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Yudi menyatakan, tidak ada pengalokasian lahan (PL) yang dikeluarkan BP Batam terhadap lokasi itu.

“Semua perusahaan di Pulau Bokor belum ada PL,” tegasnya.

Izin yang dikeluarkan terhadap Pulau Bokor justru dikeluarkan Badan Pertanahan Daerah, bukan BP Batam yang memiliki wewenang untuk itu. Izin yang dikeluarkan tersebut hanyalah izin pencadangan lahan atau izin prinsip pemanfaatan ruang.

Kepala Badan Pertanahan Daerah Kota Batam, Aspawi mengakui, pemberian izin pencadangan lahan diberikan terhadap 4 perusahaan. Yakni PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektar, PT Rempang Sunset seluas 105 hektar, Sunrise Sunset seluas 101 hektar dan PT Power Land seluas 68 hektar.

“Luas izin pencadangan lahan yang diberikan terhadap 4 perusahaan di Pulau Bokor totalnya 361 hektar. Namun yang telah melakukan kegiatan baru PT Power Land,” ungkapnya.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Helmy Hemilton menyayangkan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Batam. Padahal di lapangan, PT Power Land leluasa melakukan reklamasi yang merusak lingkungan dan mematikan mata pencaharian nelayan.

“Saya sudah ke lapangan dan ada foto-foto kegiatan reklamasi yang dilakukan perusahaan hingga saat ini,” kata Politisi Partai Demokrat Kota Batam ini.

Perwakilan PT Power Land, Ismail Ibrahim yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak terlalu banyak memberikan tanggapan. Ia hanya menyatakan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada pemerintah.

“Salah satu investor PT Power Land adalah sepupu saya, Ketua HNSI (Awang Herman). Saya serahkan ini kepada pemerintah bagaimana penyelesaiannya. Kalau bicara nelayan, saya juga nelayan dari Belakang Padang,” katanya.  (eki)

iwan

Read Previous

Dukung KPK, PMII Batam Demo DPRD

Read Next

Hasil Liga Champions Eropa, Rabu 03-10-2012